Pertimbangan atas Rancangan Peraturan Menteri Keuangan (RPMK) tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2011 tentang Akuntan Publik

Beberapa topik pertimbangan yang dirumuskan oleh KPAP sebagai usulan masukan penyusunan RPMK tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2011 tentang Akuntan Publik, adalah:

  1. Regulasi terhadap Perizinan Akuntan Publik Asing (sebagai upaya perlindungan terhadap Akuntan Publik Indonesia)
  2. Cuti Profesi Akuntan Publik (keterkaitan cuti profesi dengan cuti keanggotaan asosiasi profesi)
  3. Benturan Kepentingan (colling off period)
  4. Perpanjangan Izin Akuntan Publik (mekanisme pembatasan usia profesi Akuntan Publik dalam rangka memperkuat profesi akuntan publik sebagai safe guard public interest)

Atas muatan usulan masukan KPAP dalam RPMK diatas, selanjutnya Pusat Pembinaan Profesi Keuangan mengakomodir substansi usulan tersebut sebagaimana yang kemudian ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 154/PMK.01/2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Akuntan Publik.

Bagikan Artikel ini

Share on facebook
Facebook
Share on twitter
Twitter
Share on linkedin
LinkedIn
Share on email
Email
Share on whatsapp
WhatsApp

Artikel Terkait

Laporan Kegiatan KPAP 2023

KPAP telah menyampaikan hasil kinerja selama tahun 2023 dan rencana kerja tahun 2024 yang terangkum dalam Laporan Kegiatan KPAP Tahun 2023 kepada Menteri Keuangan. Laporan

Read More »

Langganan Informasi dan Berita

  • Daftarkan email Anda untuk menerima informasi dan berita terbaru dari laman KPAP. Tekan enter atau klik tombol di bawah untuk menyimpan.

Sekretariat KPAP