
Diskusi Tugas dan Fungsi KPAP sebagai Lembaga Independen yang dibentuk oleh Menteri Keuangan
Surabaya, 25/11/2025. Komite Profesi Akuntan Publik menyelenggarakan diskusi terkait tugas
Pembentukan Komite Profesi Akuntan Publik (KPAP) dimaksudkan untuk menjembatani kepentingan praktisi Akuntan Publik, Asosiasi Profesi Akuntan Publik, dan Menteri Keuangan selaku pembina dan pengawas profesi Akuntan Publik. Tugas KPAP mencakup antara lain memberikan pertimbangan kepada Menteri Keuangan maupun Asosiasi Profesi Akuntan Publik serta pihak lain yang terkait dalam rangka pemberdayaan profesi Akuntan Publik. Komite juga berfungsi sebagai lembaga banding bagi Akuntan Publik yang mengajukan keberatan terhadap hasil pemeriksaan dan sanksi administratif dari Menteri Keuangan.

Surabaya, 25/11/2025. Komite Profesi Akuntan Publik menyelenggarakan diskusi terkait tugas
Masa Kerja Keanggotaan KPAP Tahun 2023-2025 telah berakhir pada bulan

KPAP telah menyampaikan hasil kinerja selama tahun 2024 dan rencana

Surabaya, 25/11/2025. Komite Profesi Akuntan Publik menyelenggarakan diskusi terkait tugas

Jakarta, 12/09/2024. Komite Profesi Akuntan Publik (KPAP) membuka rangkaian awal

Jakarta, 17/07/2024. Komite Profesi Akuntan Publik (KPAP) bekerjasama dengan Ikatan