Profil

Komite Profesi Akuntan Publik (KPAP) dibentuk berdasarkan Undang-undang Nomor 5 Tahun 2011 tentang Akuntan Publik dan diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 84 Tahun 2012 tentang Komite Profesi Akuntan Publik. Untuk periode tahun 2022-2025 pengangkatan anggota KPAP ditetapkan melalui Keputusan Menteri Keuangan Nomor 252 Tahun 2023 tanggal 12 Juli 2023 tentang Perubahan atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 292/KMK.01/2022 tentang Pembentukan dan Pengangkatan Anggota Komite Profesi Akuntan Publik Periode Tahun 2022-2025. Keanggotaan KPAP bersifat kolegial, berjumlah 13 (tiga belas) orang yang mewakili 13 (tiga belas) unsur yang terkait dengan profesi Akuntan Publik.

Pembentukan KPAP dimaksudkan untuk menjembatani kepentingan praktisi Akuntan Publik, Asosiasi Profesi Akuntan Publik, dan Menteri Keuangan selaku pembina dan pengawas profesi Akuntan Publik. Tugas KPAP mencakup antara lain pemberian pertimbangan kepada Menteri Keuangan maupun Asosiasi Profesi Akuntan Publik serta pihak lain yang terkait dalam rangka pemberdayaan profesi Akuntan Publik. Komite juga berfungsi sebagai lembaga banding bagi Akuntan Publik yang mengajukan keberatan terhadap hasil pemeriksaan dan sanksi administratif dari Menteri Keuangan.

Menjadi lembaga pertimbangan dan lembaga banding yang adil, independen, profesional, dan kredibel dalam rangka mewujudkan audit yang berkualitas dan perlindungan yang seimbang terhadap kepentingan publik dan profesi Akuntan Publik

  • Memberikan pertimbangan yang objektif dan berkualitas dalam rangka membangun Akuntan Publik yang profesional;
  • Menangani perkara banding secara independen dan transparan; dan
  • Menguatkan tata kelola KPAP dalam melaksanakan tugas dan fungsinya.

Tugas

Komite mempunyai tugas memberikan pertimbangan terhadap:
  1. Kebijakan pemberdayaan, pembinaan, dan pengawasan Akuntan Publik dan KAP;
  2. Penyusunan standar akuntansi dan SPAP;
  3. Hal yang diperlukan berkaitan dengan profesi Akuntan Publik.

Fungsi

Komite berfungsi sebagai lembaga banding atas hasil pemeriksaan dan pengenaan sanksi administratif yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan atas Akuntan Publik dan/atau KAP.

Langganan Informasi dan Berita

  • Daftarkan email Anda untuk menerima informasi dan berita terbaru dari laman KPAP. Tekan enter atau klik tombol di bawah untuk menyimpan.

Sekretariat KPAP