Jakarta 15/05/2020 PPPK. Pusat Pembinaan Profesi Keuangan (PPPK) bersama Institut Akuntan Publik Indonesia (IAPI) menyelenggarakan PPL Wajib AP di Bidang Pembinaan dan Pengawasan kemarin (Kamis, 14/5/2020), diikuti oleh 287 peserta melalui live streaming via zoom webinar.
Salah satu topik yang cukup menjadi perhatian para Akuntan Publik adalah panduan penerapan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa (PMPJ) pada Sistem Pengendalian Mutu Kantor Akuntan Publik (SPM KAP) berdasarkan Surat Edaran Kepala PPPK Nomor 7/PPPK/2019 tanggal 29 November 2019. Surat Edaran ini menggantikan SE-3/PPPK/2019 dan bertujuan untuk mencapai penerapan PMPJ yang menyeluruh bagi Akuntan dan Akuntan Publik.
Tia Adityasih, dari Dewan Pengurus IAPI, menguraikan perbedaan mendasar antara Surat Edaran ini dan SE sebelumnya.
Surat Edaran baru ini mengatur ketentuan internal KJA atau KAP bahwa penerapan PMPJ dapat dimasukkan dalam SPM maupun dalam bentuk pedoman lainnya. Ketentuan ini mencakup setidaknya tiga hal.
Pertama adalah ketentuan mengenai prosedur penerapan PMPJ. Dalam SPM, ketentuan ini dapat dimasukkan dalam bagian penerimaan dan keberlanjutan klien.
Kedua adalah prosedur pemantauan dan pengawasan kepatuhan PMPJ yang meliputi manajemen yang melakukan pengawasan kepatuhan atas penerapan PMPJ dan fungsi yang bersifat independen atas penerapan PMPJ. Dalam SPM, ketentuan ini dimasukkan dalam unsur Pemantauan.
Ketiga adalah prosedur penerimaan dan pelatihan pegawai, yang meliputi prosedur penyaringan penerimaan karyawan baru, pengenalan dan pemantauan terhadap profil karyawan, pelatihan pegawai secara berkesinambungan. Dalam SPM, ketentuan ini dapat dimasukkan dalam unsur Sumber Daya Manusia.
Surat Edaran ini juga mengatur langkah-langkah penerapan PMPJ di antaranya bagaimana Akuntan Publik harus memetakan ruang lingkup jasa. Penerapan PMPJ berlaku apabila pemberian jasa KJA atau KAP mencakup salah satu dari lima jenis jasa, yaitu pembelian dan penjualan properti; pengelolaan terhadap uang, efek, atau produk jasa keuangan lainnya; pengelolaan rekening giro, rekening tabungan, rekening deposito, atau rekening efek; pengoperasian dan pengelolaan perusahaan; atau pendirian, pembelian, dan penjualan badan hukum.
Selain itu, Akuntan atau Akuntan Publik diharuskan mengomunikasikan lingkup jasa ini dengan pengguna jasa, kemudian menganalisis risiko pengguna jasa atau beneficial owner.
SE ini mengatur pula penatausahaan dokumen dan mekanisme pelaporan yang harus dilakukan oleh Akuntan atau Akuntan Publik jika terdapat transaksi yang mencurigakan melalui melalui aplikasi GRIPS (Gathering Reports and Information Processing System) Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Sebelum mengakhiri paparannya, Tia Adityasih menyampaikan bahwa adanya salah persepsi atas penerapan panduan PMPJ ini. Banyak yang beranggapan bahwa jasa yang diberikan akuntan publik tidak terkait dengan jasa yang diatur oleh surat edaran ini.
Ia menekankan kembali bahwa KAP tetap harus menerapkan panduan penerapan PMPJ ini walaupun jasa KAP tidak memenuhi kelima lingkup pemberian jasa di atas. Hanya saya, ketentuan internal penerapan PMPJ dapat diarahkan kepada PMPJ sederhana, yang akan berkembang seiring dengan risiko ataupun data yang diperoleh selama perikatan.
Penulis: Dewi Hariyani | Penyunting: Suryadi | Fotografer: Agastyawan
Sumber Berita: http://pppk.kemenkeu.go.id/in/post/implementasi-panduan-penerapan-pmpj-pada-spm-kja-dan-kap