Pada 4 Mei 2020, Dewan Standar Akuntansi Keuangan Ikatan Akuntan Indonesia (DSAK IAI) telah mengesahkan Amendemen Draf Eksposur PSAK 74 Kontrak Asuransi (Amendemen DE PSAK 74). Amendemen ini merupakan hasil adopsi dari Exposure Drafts Amendments to IFRS 17 Insurance Contracts setelah DSAK IAI sebelumnya telah menerbitkan Draf Eksposur PSAK 74 Kontrak Asuransi (DE PSAK 74) pada 26 September 2018.
Amendemen DE PSAK 74 ini memberikan beberapa relaksasi atau kemudahan dalam penerapan DE PSAK 74 sehingga amendemen ini diharapkan akan membantu kelancaran proses penerapan DE PSAK 74 yang sedang berjalan.
Relaksasi atau kemudahan yang diusulkan pada Amendemen DE PSAK 74 mencakup hal-hal sebagai berikut:
- Penambahan pengecualian ruang lingkup.
- Pengalokasian arus kas akuisisi asuransi (acquisition cost) kepada pembaruan kontrak yang diharapkan.
- Pengatribusian laba ke jasa terkait aktivitas investasi.
- Mengurangi accounting mismatch untuk reasuransi.
- Simplifikasi penyajian dalam laporan posisi keuangan.
- Penerapan opsi mitigasi risiko.
- Penundaan tanggal efektif DE PSAK 74 dan pengecualian sementara penerapan PSAK 71 Instrumen Keuangan dalam PSAK 62 Kontrak Asuransi.
- Modifikasi dan kelonggaran ketentuan transisi.
Amendemen DE PSAK 74 mengadopsi seluruh pengaturan dalam Exposure Draft (ED) Amendments to IFRS 17 Insurance Contracts kecuali untuk usulan tanggal efektif. Usulan tanggal efektif dalam amendemen ini adalah 1 Januari 2025 sedangkan dalam ED Amendments to IFRS 17 adalah 1 Januari 2022. Dengan perbedaan (gap) berlakunya tanggal efektif selama 3 (tiga) tahun diharapkan tersedia waktu yang cukup untuk seluruh pemangku kepentingan dalam mempersiapkan penerapan DE PSAK 74 di Indonesia.
Para pemangku kepentingan diharapkan dapat memberikan komentar atau tanggapan tertulis atas Amendemen DE PSAK 74 ini kepada DSAK IAI paling lambat tanggal 30 Oktober 2020 melalui email dsak@iaiglobal.or.id atau secara https://bit.ly/tanggapan-amendemen-de-psak74.
Sumber berita: http://iaiglobal.or.id/v03/berita-kegiatan/detailberita-1277-pengesahan-amendemen-atas-draf-eksposur-de-psak-74-kontrak-asuransi