Serentak, Tiga Asosiasi Profesi Menerbitkan Kode Etik Bagi Akuntan

Jakarta  28/05/2020 PPPK.   “Panduan etika bagi profesi akuntansi merupakan hal yang penting sebagai pagar pembatas agar akuntan Indonesia tetap berjalan dalam koridor profesional yang beretika.”

Demikian diungkapkan oleh Kepala Pusat Pembinaan Profesi Keuangan (PPPK) Firmansyah N. Nazaroedin dalam sosialisasi Kode Etik Akuntan Indonesia dan Kode Etik Profesi Akuntan Publik, Senin pekan lalu (18/5/2020). Acara yang disiarkan melalui aplikasi Microsoft Teams itu diikuti oleh lebih dari 1800 peserta yang berasal dari tiga asosiasi profesi akuntansi, juga mahasiswa akuntansi dan masyarakat umum.

Adanya tiga asosiasi profesi akuntansi di Indonesia, yakni Ikatan Akuntan Indonesia (IAI), Institut Akuntan Manajemen Indonesia (IAMI), dan Institut Akuntan Publik Indonesia (IAPI), memungkinkan seorang akuntan menjadi anggota dari ketiga asosiasi tersebut sekaligus. Namun demikian, profesi ini memerlukan panduan etika yang tidak berjalan sendiri-sendiri sehingga memudahkan mereka bersikap profesional dan beretika.

Penyusunan kode etik profesi bagi akuntan Indonesia dalam waktu yang relatif singkat dari ketiga profesi akuntansi ini mendapatkan apresiasi dari PPPK sebagai regulator profesi keuangan. Perlu diketahui, penerapan Kode Etik Profesi Akuntan Publik Edisi 2018 saja belum genap satu tahun ketika kode etik baru ini disahkan.

Sebelumnya, di awal acara sosialisasi, Ketua Dewan Pengurus Nasional (DPN) IAI, Mardiasmo mengucapkan terima kasih kepada ketiga asosiasi dan juga kepada PPPK yang telah mendukung dan memfasilitasi ketiga asosiasi sehingga buku Kode Etik Akuntan Indonesia dapat diterbitkan. 

Ketua DPN IAI yang pernah jadi Wakil Menteri Keuangan itu berharap adanya kode etik dari ketiga asosiasi profesi ini dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat kepada profesi akuntan dan meningkatkan kontribusi akuntan bagi kepentingan masyarakat dan negara, termasuk perekonomian bangsa.

Ketika sudah mulai diterapkan, Kepala PPPK dan Ketua DPN IAI memiliki pandangan yang sama mengenai pentingnya pengawasan atas implementasi itu. Pengawasan ini diakui menjadi tugas semua pihak. Badan atau dewan penegakan disiplin kode etik dari ketiga asosiasi diharapkan dapat berkoordinasi dalam menyusun mekanisme penegakan disiplin bagi anggotanya.

“Organisasi profesi akuntan akan tegak dan besar jika individu-individu di dalamnya memiliki etika yang baik, yang tecermin dari ketaatannya terhadap kode etik akuntan Indonesia,” pesan Ketua DPN IAI.

Penulis: Irvan Pratama Putra | Penyunting: Suryadi | Fotografer: Irvan

Sumber Berita: http://pppk.kemenkeu.go.id/in/post/serentak,-tiga-asosiasi-profesi-menerbitkan-kode-etik-bagi-akuntan

Bagikan Artikel ini

Share on facebook
Facebook
Share on twitter
Twitter
Share on linkedin
LinkedIn
Share on email
Email
Share on whatsapp
WhatsApp

Artikel Terkait

Laporan Kegiatan KPAP 2023

KPAP telah menyampaikan hasil kinerja selama tahun 2023 dan rencana kerja tahun 2024 yang terangkum dalam Laporan Kegiatan KPAP Tahun 2023 kepada Menteri Keuangan. Laporan

Read More »

Langganan Informasi dan Berita

  • Daftarkan email Anda untuk menerima informasi dan berita terbaru dari laman KPAP. Tekan enter atau klik tombol di bawah untuk menyimpan.

Sekretariat KPAP