Beberapa topik pertimbangan yang dirumuskan oleh KPAP sebagai usulan masukan penyusunan RPMK tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2011 tentang Akuntan Publik, adalah:
- Regulasi terhadap Perizinan Akuntan Publik Asing (sebagai upaya perlindungan terhadap Akuntan Publik Indonesia)
- Cuti Profesi Akuntan Publik (keterkaitan cuti profesi dengan cuti keanggotaan asosiasi profesi)
- Benturan Kepentingan (colling off period)
- Perpanjangan Izin Akuntan Publik (mekanisme pembatasan usia profesi Akuntan Publik dalam rangka memperkuat profesi akuntan publik sebagai safe guard public interest)
Atas muatan usulan masukan KPAP dalam RPMK diatas, selanjutnya Pusat Pembinaan Profesi Keuangan mengakomodir substansi usulan tersebut sebagaimana yang kemudian ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 154/PMK.01/2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Akuntan Publik.