Pertimbangan kepada Ketua Dewan Komisoner OJK yang disampaikan melalui Surat Nomor S-003/KPAP/2016 tanggal 15 April 2016 telah ditindaklanjuti dengan:
- Dalam rangka peningkatan kompetensi AP dan staf profesional KAP, OJK bekerja sama dengan IAPI dalam penyusunan rencana pendidikan profesional bagi Akuntan Publik.
- Peningkatan kompetensi penyusun laporan keuangan secara bertahap akan menjadi bagian dari Standar Kerja Nasional Indonesia yang dikelola oleh OJK bekerjasama dengan Kementerian Tenaga Kerja. OJK juga telah membentuk lembaga pendidikan OJK Institute yang bertujuan untuk meningkatkan kompetensi pelaku sektor jasa keuangan termasuk di dalamnya penyusun laporan keuangan.