Pertimbangan kepada Ketua Dewan Komisoner OJK yang disampaikan melalui Surat Nomor S-003/KPAP/2016 tanggal 15 April 2016

Pertimbangan kepada Ketua Dewan Komisoner OJK yang disampaikan melalui Surat Nomor S-003/KPAP/2016 tanggal 15 April 2016 telah ditindaklanjuti dengan:

  1. Dalam rangka peningkatan kompetensi AP dan staf profesional KAP, OJK bekerja sama dengan IAPI dalam penyusunan rencana pendidikan profesional bagi Akuntan Publik.
  2. Peningkatan kompetensi penyusun laporan keuangan secara bertahap akan menjadi bagian dari Standar Kerja Nasional Indonesia yang dikelola oleh OJK bekerjasama dengan Kementerian Tenaga Kerja. OJK juga telah membentuk lembaga pendidikan OJK Institute yang bertujuan untuk meningkatkan kompetensi pelaku sektor jasa keuangan termasuk di dalamnya penyusun laporan keuangan.

Bagikan Artikel ini

Share on facebook
Facebook
Share on twitter
Twitter
Share on linkedin
LinkedIn
Share on email
Email
Share on whatsapp
WhatsApp

Artikel Terkait

Laporan Kegiatan KPAP 2023

KPAP telah menyampaikan hasil kinerja selama tahun 2023 dan rencana kerja tahun 2024 yang terangkum dalam Laporan Kegiatan KPAP Tahun 2023 kepada Menteri Keuangan. Laporan

Read More »

Langganan Informasi dan Berita

  • Daftarkan email Anda untuk menerima informasi dan berita terbaru dari laman KPAP. Tekan enter atau klik tombol di bawah untuk menyimpan.

Sekretariat KPAP