Pertimbangan kepada Ketua Institut Akuntan Publik Indonesia yang disampaikan melalui Surat Nomor S-005/KPAP/2016 tanggal 15 April 2016, telah ditindaklanjuti dengan:
- Dalam rangka peningkatan kompetensi AP dan staf profesional KAP, IAPI menyusun standar kompetensi Akuntan Publik dan staf profesional KAP berdasarkan level jabatan. Standar kompetensi ini akan digunakan sebagai acuan bagi perguruan tinggi dalam menyusun kurikulum pendidikan di bidang akuntansi untuk level entry.
- Terkait dengan peningkatan sistem pembinaan dan pengawasan, IAPI merespon bahwa untuk sistem pengendalian mutu, KPAP perlu merekomendasikan lebih detail terkait grade level profesi akuntan, mengingat dalam KAP memiliki level-level yang berbeda sehingga perlu ditegaskan seberapa detail hierarkinya.