Pertimbangan kepada Ketua Institut Akuntan Publik Indonesia yang disampaikan melalui Surat Nomor S-005/KPAP/2016 tanggal 15 April 2016

Pertimbangan kepada Ketua Institut Akuntan Publik Indonesia yang disampaikan melalui Surat Nomor S-005/KPAP/2016 tanggal 15 April 2016, telah ditindaklanjuti dengan:

  1. Dalam rangka peningkatan kompetensi AP dan staf profesional KAP, IAPI menyusun standar kompetensi Akuntan Publik dan staf profesional KAP berdasarkan level jabatan. Standar kompetensi ini akan digunakan sebagai acuan bagi perguruan tinggi dalam menyusun kurikulum pendidikan di bidang akuntansi untuk level entry.
  2. Terkait dengan peningkatan sistem pembinaan dan pengawasan, IAPI merespon bahwa untuk sistem pengendalian mutu, KPAP perlu merekomendasikan lebih detail terkait grade level profesi akuntan, mengingat dalam KAP memiliki level-level yang berbeda sehingga perlu ditegaskan seberapa detail hierarkinya.

Bagikan Artikel ini

Facebook
Twitter
LinkedIn
Email
WhatsApp

Artikel Terkait

Laporan Kegiatan KPAP 2023

KPAP telah menyampaikan hasil kinerja selama tahun 2023 dan rencana kerja tahun 2024 yang terangkum dalam Laporan Kegiatan KPAP Tahun 2023 kepada Menteri Keuangan. Laporan

Read More »

Langganan Informasi dan Berita

© 2025 - Komite Profesi Akuntan Publik