ED PSAK 70 mengatur bagaimana mekanisme pencatatan aset dan liabilitas dari hasil tax amnesty. Adapun opsi yang diberikan, yaitu:
- Mengikuti standar akuntansi yang berlaku, mengakui aset atau liabilitas tax amnesty sesuai dengan ketentuan PSAK yang ada. Jika mengikuti standar akuntansi yang berlaku akan digunakan PSAK 25 koreksi kesalahan sebagai konsekuensinya, sehingga akan dilakukan koreksi atas saldo laba;
- Mengikuti ketentuan khusus dalam PSAK 70, mengakui aset dan liabilitas sebesar jumlah aset yang dilaporkan dalam Surat Keterangan Pengampunan Pajak.
Untuk pengukuran berikutnya juga diberikan dua opsi yaitu mengikuti PSAK yang berlaku atau meneruskan penggunaan pengukuran yang telah dilakukan. Jika dilakukan pengukuran kembali maka perbedaan nilai akan dilaporkan dalam tambahan modal disetor. Dengan mempertimbangkan hal-hal dimaksud, para Anggota KPAP memutuskan untuk tidak memberikan tanggapan secara tertulis terkait ED PSAK 70 yang akan diterbitkan IAPI, namun KPAP telah memberikan masukan/pandangan/sikap KPAP terkait ED PSAK 70 yang disampaikan langsung oleh anggota KPAP yang menjadi perwakilan unsur yang terlibat dalam rapat pleno anggota KPAP. Dengan penerbitan PSAK 70 tersebut serta usulan masukan KPAP, diharapkan proses tax amnesty dapat berjalan lancar (mendukung program pemerintah terhadap optimalisasi penerimaan negara) terutama bagi enitas perusahaan dalam kaitannya dalam penyusunan laporan keuangan yang akuntabel.