Atas surat IAPI nomor: 1441/XII/IAPI/2020 tanggal 15 Desember 2020 tentang Penyampaian Draf Eksposur Standar Jasa Investigasi dan DE Standar Jasa Konsultasi, kami menyampaikan apresiasi atas seluruh upaya yang dilakukan Institut Akuntan Publik Indonesia (IAPI) sebagai Asosiasi Profesi Akuntan Publik yang berwenang untuk menyusun dan menetapkan Standar Profesional Akuntan Publik (SPAP) sesuai UU nomor 5 tahun 2011 tentang Akuntan Publik (UU AP), KPAP memberikan tanggapan atas Draf Eksposur Standar Jasa Investigasi (DE SJI) dan Standar Jasa Konsultasi (DE SJK) sebagai berikut:
- Tanggal berlaku efektif. Pada Draf Eksposur disebutkan bahwa SJI dan SJK berlaku efektif untuk perikatan yang dibuat pada dan/atau setelah tanggal 1 Januari 2021. Mengingat pengajuan tanggapan atas kedua Draf Eksposur tersebut masih dilakukan hingga akhir Januari 2021 maka KPAP berpandangan agar tanggal berlaku efektif SJI dan SJK dapat di undur.
- Draf Eksposur Standar Jasa Konsultasi
- SJK untuk Klien Audit. Pada Par. 15 disebutkan bahwa Akuntan Publik yang terlibat dalam penyediaan jasa konsultasi harus memastikan tentang kemampuan mempertahankan independensi sesuai dengan Kode Etik dalam hal bersangkutan juga memberikan jasa asurans. Komite setuju bahwa pemberian jasa konsultasi harus memperhatikan faktor benturan kepentingan dan indpendensi apabila AP yang bersangkutan juga memberikan jasa asurans kepada klien yang sama. Mengingat pentingnya isu benturan kepentingan dan independensi pada profesi Akuntan Publik, Komite mengusulkan pada bagian subjudul ‘SJK untuk Klien Audit’ tersebut agar ditambahakn bahwa penyediaan jasa konsultasi dan jasa asurans kepada entitas atau klien yang sama harus memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Hal tersebut perlu karena pada UU AP dan PMK 154 tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Akuntan Publik sudah jelas dinyatakan bahwa benturan kepentingan akan timbul apabila Akuntan Publik memberikan jasa asurans dan jasa non-asurans (salah satunya jasa konsultasi) dalam periode atau tahun buku yang sama.
- Definisi Konsultan. Pada Par. 4 disebutkan Konsultan adalah Akuntan Publik, yang menyediakan jasa konsultasi untuk kliennya, atau siapa saja yang atas nama Akuntan Publik menyediakan jasa konsultan bagi kliennya. KPAP menilai definisi tersebut kurang tepat karena menunjuk pihak lain atau siapa saja yang bisa mengerjakan jasa konsultasi atas nama Akuntan Publik. Apabila pihak lain dapat memberikan jasa atas nama Akuntan Publik, harus dijelaskan siapa yang menjadi penanggung jawab atas pemberian jasa tersebut dan juga disebutkan apa yang menjadi tanggung jawab pihak lain tersebut dan tanggung jawab Akuntan Publik. Selain itu, pada DE SJK tidak disebutkan prosedur atau proses pelaksanaan perikatan konsultasi apabila pemberian jasa konsultasi dilakukan oleh pihak lain atas nama Akuntan Publik, tidak dapat diketahui prosedur pembagian tugas dan tanggung jawab, prosedur supervisi, prosedur review dan lain-lain. Berdasarkan uraian di atas, KPAP mengusulkan DE SJK hanya mengatur pemberian jasa konsultasi yang diberikan oleh Akuntan Publik. Apabila pihak lain memberikan jasa atas nama Akuntan Publik berarti menurut DE SJK ini pemberian jasa tetap dilakukan oleh dan menjadi tanggung jawab Akuntan Publik.
- Draf Eksposur Standar Jasa Investigasi
- Definisi jasa investigasi sebagai jasa asurans. KPAP memandang bahwa IAPI perlu melakukan pertimbangan lebih lanjut terkait ketepatan mendefinisikan jasa investigasi sebagai jasa asurans lainnya. Selanjutnya, kami juga memberikan arahan kepada IAPI agar melakukan audiensi atau permintaan pendapat kepada Pusat Pembinaan Profesi Keuangan yang diberi kewenangan dari Menteri Keuangan selaku Pembina dan Pengawas Profesi Akuntan Publik atas kesesuaian pengelompokan jasa investigasi sebagai jasa asurans lainnya. Hal tersebut mengingat pengaturan jasa asurans terdapat pada UU AP yang berada dibawah Menteri Keuangan.
- Pembedaan antara jasa investigasi dan jasa forensik. KPAP memandang ada baiknya SJI membuat jelas pembedaan antara jasa investigasi dan jasa forensik (dalam konteks dilakukan oleh AP), meskipun pada praktiknya keduanya sering overlap. Sebagai contoh, ICAEW menyatakan bahwa jasa investigasi ada yang bersifat forensic dan yang due diligence. Sedangkan AICPA menyebutkan bahwa jasa forensik terdiri dari jasa terkait investigasi dan jasa terkait litigasi. Informasi pembedaan antara jasa investigasi dan jasa forensik penting untuk memperjelas dan bahkan mengkoreksi pemahaman publik yang cenderung mempunyai persepsi yang berbeda-beda, serta juga memperjelas posisi IAPI terkait dengan istilah jasa investigasi dan jasa forensik.
- Kejelasan ruang lingkup investigasi pada SJI 5300. Pada paragraf 1 poin (c) ED SJI 5300, disebutkan bahwa permintaan instansi penyidik dapat ditindak lanjuti dengan perikatan audit investigatif, dilanjutkan dengan perikatan penghitungan kerugian keuangan, serta dilanjutkan perikatan pemberian keterangan ahli. Kalimat tersebut seolah-olah memiliki arti bahwa jasa audit investigatif selalu dilanjutkan oleh dua kegiatan lanjutannya, sedangkan pada ruang lingkup perikatan jasa investigasi pada SJI 5000, 3 jenis perikatan jasa investigasi dapat berdiri sendiri atau secara berkelanjutan (sequence). Berdasarkan uraian di atas, KPAP menyarankan agar terdapat sinkronisasi antara Par.1 ED SJI 5300 dengan uraian di bagian lainnya.
- Sudut pandang ruang lingkup SJI 5400. Par. 1 dalam SJI 5400 menjelaskan bahwa ruang lingkup kerugian keuangan dibagi berdasarkan jenis entitas yaitu kerugian keuangan yang terjadi di entitas sektor publik dan kerugian keuangan yang terjadi di entitas sektor swasta. Pada buku Pedoman Perikatan Investigasi Untuk Akuntan Publik, yang telah ada sebelum diterbiktan DE SJI disebutkan bahwa ruang lingkup dibagi berdasarkan sumber dana kerugian keuangan yaitu kerugian keuangan negara dan kerugian keuangan sektor swasta. Terdapat perbedaaan sudut pandang ruang lingkup kerugian keuangan antara ED SJI dengan buku Pedoman yang sebelumnya telah menjadi panduan bagi AP dalam memberikan jasa investigatif. KPAP mengusulkan agar ruang lingkup kerugian keuangan dapat dijelaskan berdasarkan sudut pandang sumber dana kerugian keuangan. Entitas sektor swasta juga dapat memiliki potensi berhadapan dengan kerugian keuangan negara apabila berpartisipasi dalam pengadaan barang/jasa pemerintah. Dengan demikian, Akuntan Publik diharapkan akan dapat menilai risiko perikatannya dengan lebih baik.