UU 25 Pelayanan Publik

PENDAHULUAN

Disamping UU tentang Akuntan Publik, NKRI memiliki UU Pelayanan Publik yang secara spesifik juga terkait kepada PPPK Departemen Keuangan, KPAP, IAI, IAPI, KAP dan AP.

UU tentang Akuntan Publik adalah lex-spesialis dan karena itu berkedudukan formal mengungguli UU Pelayanan Publik bagi AP sebagai lex-generalis. Berbagai klausula UU Pelayanan Publik sebagai lex-generalis berlaku bagi AP/KAP apabila tak di atur secara khusus dan berbeda pada UU Akuntan Publik. Selengkapnya tulisan Dr. Jan Hoesada, Ak., M.M., CPA., Anggota KPAP Mewakili unsur Komite Standar Akuntansi Pemerintahan dapat diunduh pada tautan berikut ini:

Unduh versi PDF UU 25 Pelayanan Publik

Bagikan Artikel ini

Share on facebook
Facebook
Share on twitter
Twitter
Share on linkedin
LinkedIn
Share on email
Email
Share on whatsapp
WhatsApp

Artikel Terkait

Laporan Kegiatan KPAP 2023

KPAP telah menyampaikan hasil kinerja selama tahun 2023 dan rencana kerja tahun 2024 yang terangkum dalam Laporan Kegiatan KPAP Tahun 2023 kepada Menteri Keuangan. Laporan

Read More »

Langganan Informasi dan Berita

  • Daftarkan email Anda untuk menerima informasi dan berita terbaru dari laman KPAP. Tekan enter atau klik tombol di bawah untuk menyimpan.

Sekretariat KPAP