PENDAHULUAN
Disamping UU tentang Akuntan Publik, NKRI memiliki UU Pelayanan Publik yang secara spesifik juga terkait kepada PPPK Departemen Keuangan, KPAP, IAI, IAPI, KAP dan AP.
UU tentang Akuntan Publik adalah lex-spesialis dan karena itu berkedudukan formal mengungguli UU Pelayanan Publik bagi AP sebagai lex-generalis. Berbagai klausula UU Pelayanan Publik sebagai lex-generalis berlaku bagi AP/KAP apabila tak di atur secara khusus dan berbeda pada UU Akuntan Publik. Selengkapnya tulisan Dr. Jan Hoesada, Ak., M.M., CPA., Anggota KPAP Mewakili unsur Komite Standar Akuntansi Pemerintahan dapat diunduh pada tautan berikut ini: