Pandemi Covid-19 telah menimbulkan dampak berupa ketidakpastian atas going concern dari sebagian entitas di Indonesia.Untuk merespon isu going concern akibat pandemi Covid-19, Komite Profesi Akuntan Publik (KPAP) menyelenggarakan webinar dengan tema “The Impact of Covid-19 Pandemic on Going Concern Assessment and Related Disclosures”. Webinar dilaksanakan pada hari Kamis, tanggal 24 Februari 2022 melalui platform Zoom Webinar dan disiarkan secara langsung pada kanal You Tube KPAP. Narasumber pada webinar ini adalah Prodjo Sunarjanto (Direktur PT Adi Sarana Armada Tbk.), Indra Wijaya (Ketua Dewan Standar Akuntansi Keuangan IAI), dan Aria Kanaka (Ketua Dewan Sertifikasi IAPI dan Supervisory Dewan Standar Profesional Akuntan Publik I IAPI). Tri Wuri Handayani, anggota sekretariat KPAP, bertindak selaku moderator dalam webinar tersebut.
Prof. Mahfud Solihin, mewakili anggota komisioner KPAP membuka acara webinar dan mengharapkan agar webinar akan memberikan pemahaman mengenai going concern kepada para Akuntan Publik, manajemen, serta para pemangku kepentingan atas laporan keuangan dan hasil audit dari Akuntan Publik.
Wakil Ketua KPAP Tarkosunaryo menyampaikan keynote speech mewakili Ketua KPAP. Dalam keynote speech-nya disampaikan peran Akuntan Publik dalam memberikan jasa asurans atas kewajaran laporan keuangan dan juga melakukan penilaian atas asumsi isu going concern entitas. Penilaian atas asumsi going concern adalah salah satu penilaian auditor yang sangat relevan dapat memengaruhi keputusan investor. Lebih khusus, hal ini diatur dalam Standar Audit Nomor 570, di mana seorang Akuntan Publik diwajibkan melakukan assessment terhadap going concern entitas.
Indra Wijaya, selaku narasumber pertama menyampaikan paparan tentang penilaian dan pengungkapan mengenai going concern entitas berdasarkan PSAK 1. Menurut Indra, manajemen harus membuat penilaian tentang kemampuan entitas untuk mempertahankan kelangsungan usahanya. Hal ini karena laporan keuangan disusun dengan dasar kelangsungan usaha dan tidak ada alternatif untuk menggunakan basis likuidasi. Ketika menilai kelangsungan usaha, manajemen mempertimbangkan antara lain profitabilitas masa kini dan masa depan, jadwal pembayaran utang, dan sumber potensial pembiayaan pengganti. Jika entitas mengalami ketidakpastian material atau skenario “close calls”, maka manajemen harus melakukan pengungkapan memadai yang menjelaskan mitigasi yang dilakukan untuk menjawab isu terkait going concern entitas.
“Penilaian going concern harus didasarkan pada ukuran perusahaan apakah merupakan perusahaan skala kecil, menengah, besar, atau multinasional,” demikian penjelasan Prodjo Sunarjanto sebagai narasumber kedua. Menurutnya, pandemi Covid-19 memberikan beragam dampak bagi perusahaan yang dapat bersifat mild impact, moderate impact, severe impact, dan positif impact. Dalam menilai asumsi going concern perusahaan, auditor harus memiliki pengetahuan yang komprehensif mengenai industri auditee. Menilai kelangsungan usaha bukan hanya satu tahun ke depan, namun bisa sampai lima tahun ke depan. Ketika terdapat ketidakpastian material atas going concern akibat pandemi Covid-19, maka perusahaan sebaiknya melakukan mitigasi risiko bisnis yang terdampak pandemi Covid-19, menyusun business plan dan action plan, dan menyusun proyeksi arus kas satu tahun ke depan dengan berbagai skenario dan berbagai asumsi.
Aria Kanaka, sebagai narasumber ketiga, memaparkan bahwa berdasarkan Standar Audit 570.6 tanggung jawab auditor adalah untuk memperoleh bukti audit yang cukup dan tepat tentang ketepatan penggunaan asumsi kelangsungan usaha oleh manajemen dalam penyusunan dan penyajian laporan keuangan, dan untuk menyimpulkan apakah terdapat suatu ketidakpastian material tentang kemampuan entitas untuk mempertahankan kelangsungan usahanya. Peristiwa atau kondisi yang dapat menyebabkan keraguan signifikan atas kelangsungan usaha antara lain rugi operasional yang berulang, kekurangan modal kerja, arus kas operasi negatif, gagal membayar pinjaman, kesulitan mencari sumber pendanaan baru, dan adanya penjualan aset untuk memenuhi kewajiban jatuh tempo. Menurut Aria, pertimbangan auditor dalam menilai kelangsungan usaha adalah dengan melihat management plan entitas. Auditor harus mempunyai kemampuan untuk menilai proyeksi keuangan yang dibuat oleh manajemen.
Closing statement dari para narasumber menegaskan mengenai pentingnya pengungkapan memadai atas ketidakpastian material dalam laporan keuangan untuk menjawab isu going concern. Judgement atas going concern suatu entitas merupakan tanggung jawab yang tinggi bagi Akuntan Publik selaku auditor. Sebagai garda terakhir, auditor harus menjaga kepercayaan publik untuk benar-benar melihat asumsi going concern dengan pertimbangan dan dasar yang cukup. Auditor diharapkan dapat lebih berhati-hati dalam memberikan penilaian terhadap going concern perusahaan karena akan sangat berpengaruh terhadap keputusan para stakeholders. Dari sisi pengguna laporan keuangan, yang dibutuhkan adalah pengungkapan mengenai ada atau tidaknya kondisi ketidakpastian material dan pertimbangan signifikan untuk mengambil kesimpulan tersebut.
Penulis: Wulan Purnomo | Penyunting: Ira Rani Puspa | Fotografer: Irvan Pratama Putra