Pemberdayaan Audit Investigatif dalam Pembuktian Hukum di Peradilan

KPAP kembali menggelar acara webinar secara daring melalui kanal YouTube Komite Profesi Akuntan Publik pada hari Rabu (16/11/2022). Webinar kali ini mengangkat tema Peranan Audit Investigatif dan Perhitungan Kerugian Keuangan Negara sebagai Pembuktian Hukum di Peradilan. Pemilihan tema webinar ini dilatarbelakangi oleh terdapat beberapa pihak yang dapat melaksanakan audit investigasi dan perhitungan kerugian keuangan negara di Indonesia sesuai dengan perannya berdasarkan aturan yang menaunginya. Setiap pihak tentunya memiliki persyaratan tertentu terkait dengan kompetensi, standar, dan aturan kode etik yang perlu dimiliki dalam audit investigasi dan audit perhitungan kerugian keuangan negara.

Ketua KPAP, Firmansyah N. Nazaroedin sebagai pembicara utama (keynote speaker) menyampaikan bahwa survei yang dilakukan oleh Association of Certified Fraud Examiners (ACFE) Indonesia Chapter tahun 2019 di Indonesia mengemukakan sebanyak 41,4% fraud merugikan di sektor industri keuangan dan perbankan serta 33,9% di sektor pemerintahan. Persentase sisanya diisi oleh sektor industri pertambangan, kesehatan, manufaktur, dan sektor-sektor industri lainnya. Klasifikasi keterjadian fraud dari survei tersebut mayoritas 69,8% berasal dari korupsi, 20,9% berasal dari penyalahgunaan aset/kekayaan negara & perusahaan serta sebanyak 9,2% berasal dari laporan keuangan.

The Three Line of Defense Concept” sebagai upaya preventif untuk mencegah terjadinya fraud merupakan langkah yang efektif yang dapat diterapkan oleh semua sektor industri di Indonesia termasuk juga di sektor pemerintahan. Melalui upaya pencegahan tersebut, diharapkan praktik-praktik timbulnya fraud dapat dimitigasi serta potensi adanya kerugian yang lebih besar dapat terhindari,” ujar Firmansyah.

Yuan Candra Djaisin selaku Anggota KPAP dari unsur Badan Pemeriksa Keuangan RI turut hadir menyampaikan laporan pelaksanaan webinar. Ia berharap webinar tersebut dapat memberikan pengetahuan terkait pengalaman, isu, dan pembuktian hukum serta memperluas perspektif praktis dari berbagai sudut pandang diantaranya BPK, Profesi Akuntan Publik, ACFE Indonesia Chapter, dan Pengadilan Tinggi.

Acara dilanjutkan dengan pemaparan materi yang dimoderatori oleh Eva Theresia Bangun dari Sekretariat KPAP. Narasumber pertama, Hery Subowo yang merupakan Auditor Utama Investigasi, BPK menyampaikan beberapa poin penting diantaranya pemeriksaan investigatif berguna untuk mengungkap adanya indikasi unsur pidana, serta output dari pemeriksaan tersebut sebagian besar dimanfaatkan untuk penyelidikan dan pembuktian hukum di pengadilan.

Narasumber kedua, Handoko Tomo, memberikan pemaparan dari perspektif profesi akuntan publik. Beliau memberikan penjelasan bahwa Akuntan Publik berperan sangat penting dalam dalam Pemeriksaan Investigatif dan Penghitungan Kerugian Keuangan Negara, khususnya dalam pengumpulan fakta hukum sebagai alat bukti yang sah dan dapat diterima oleh hakim di pengadilan.

Pencegahan, pendeteksian, dan investigasi fraud dilakukan oleh ahli bersertifikasi atau Certified Fraud Examiners (CFEs). Pemegang sertifikasi ini didukung dengan pengetahuan tentang transaksi keuangan yang kompleks, teknik investigasi, dan masalah hukum serta kemampuan untuk menyelesaikan permasalahan berkaitan dengan allegations of fraud. Hal tersebut disampaikan oleh narasumber ketiga, Randy Rizki dari anggota pengurus ACFE Indonesia Chapter.

Tidak kalah menarik, narasumber keempat, Lilik Mulyadi selaku Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Nusa Tenggara Barat menyampaikan kedudukan audit investigatif dan perhitungan kerugian keuangan negara sebagai pembuktian hukum di peradilan.

”Laporan hasil audit investigasi dapat membantu mengetahui bentuk penyimpangan bersifat melawan hukum atau penyalahgunaan wewenang secara akurat. Hal ini karena laporan audit investigasi merupakan peramuan dari dua ilmu, yaitu ilmu ekonomi dan ilmu hukum sehingga dengan demikian biasanya hakim lebih bertitik tolak kepada hasil audit investigasi, khususnya dalam tindak pidana korupsi,” tandas Lilik.

Sesi berikutnya merupakan sesi tanya jawab dan berjalan dengan lancar hingga akhir acara. Sebagai penutup, moderator menyampaikan terima kasih dan apresiasi kepada para narasumber atas pemaparan materi yang sangat menarik. Webinar ini diharapkan dapat bermanfaat bagi publik sehingga memberikan pemahaman yang baik terkait regulasi, standar pemberian jasa, kompetensi, dan hal-hal yang perlu diperhatikan bagi Auditor dalam melaksanakan audit investigasi dan perhitungan kerugian keuangan negara sehingga dapat menjadi bukti hukum yang kuat di pengadilan.

Penulis: Ima Listyaningrum | Penyunting: Haszazi

Bagikan Artikel ini

Share on facebook
Facebook
Share on twitter
Twitter
Share on linkedin
LinkedIn
Share on email
Email
Share on whatsapp
WhatsApp

Artikel Terkait

Laporan Kegiatan KPAP 2023

KPAP telah menyampaikan hasil kinerja selama tahun 2023 dan rencana kerja tahun 2024 yang terangkum dalam Laporan Kegiatan KPAP Tahun 2023 kepada Menteri Keuangan. Laporan

Read More »

Langganan Informasi dan Berita

  • Daftarkan email Anda untuk menerima informasi dan berita terbaru dari laman KPAP. Tekan enter atau klik tombol di bawah untuk menyimpan.

Sekretariat KPAP