Keanggotaan KPAP bersifat kolegial, berjumlah 13 (tiga belas) orang yang mewakili 13 unsur yang terkait dengan profesi Akuntan Publik.
Pembentukan KPAP dimaksudkan untuk menjembatani kepentingan praktisi Akuntan Publik, Asosiasi Profesi Akuntan Publik, dan Menteri Keuangan selaku pembina dan pengawas profesi Akuntan Publik.
Tugas KPAP mencakup antara lain memberikan pertimbangan kepada Menteri Keuangan maupun Asosiasi Profesi Akuntan Publik serta pihak lain yang terkait dalam rangka pemberdayaan profesi Akuntan Publik.
Pendanaan yang diperlukan bagi pelaksanaan tugas dan fungsi KPAP bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara serta penerimaan lainnya yang sah. Pengelolaan anggaran Komite dilaksanakan oleh Sekretariat KPAP.