Komite Profesi Akuntan Publik (KPAP) dibentuk berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2011 tentang Akuntan Publik. Keanggotaan dan tata kerja KPAP diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 84 Tahun 2012 tentang Komite Profesi Akuntan Publik. KPAP bersifat independen dan diharapkan mampu menjembatani kepentingan praktisi Akuntan Publik dan Asosiasi Profesi Akuntan Publik serta Menteri Keuangan sebagai pembina dan pengawas profesi Akuntan Publik. Keberadaan KPAP diharapkan akan mendorong terwujudnya perlindungan yang seimbang terhadap kepentingan publik dan profesi Akuntan Publik.
Berdasarkan ketentuan dalam UU Akuntan Publik, tugas KPAP adalah memberikan pertimbangan terhadap kebijakan pemberdayaan, pembinaan, dan pengawasan Akuntan Publik dan Kantor Akuntan Publik; penyusunan standar akuntansi dan Standar Profesional Akuntan Publik (SPAP); dan hal-hal lain yang diperlukan berkaitan dengan profesi Akuntan Publik.
Selain tugas tersebut, KPAP juga memiliki fungsi sebagai lembaga banding atas keberatan yang diajukan oleh Akuntan Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik terhadap hasil pemeriksaan dan sanksi administratif yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan.
Keanggotaan KPAP terdiri dari 13 (tiga belas) unsur yang bersifat kolegial. Unsur-unsur tersebut adalah sebagai berikut:
Setiap unsur tersebut mengusulkan seseorang yang memenuhi persyaratan yang telah ditentukan untuk menjadi anggota KPAP untuk jangka waktu 3 (tiga) tahun. Keanggotaan tersebut dapat diperpanjang untuk satu periode berikutnya.
Pembentukan KPAP secara administratif ditetapkan oleh Menteri Keuangan. Pembentukan dan Pengangkatan Anggota KPAP periode 2022-2025 ditetapkan melalui Keputusan Menteri Keuangan Nomor 252 Tahun 2023 tanggal 12 Juli 2023 tentang Perubahan atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 292/KMK.01/2022 tentang Pembentukan dan Pengangkatan Anggota Komite Profesi Akuntan Publik Periode Tahun 2022-2025. Keputusan Menteri Keuangan dimaksud menetapkan 13 (tiga belas) anggota KPAP periode 2022-2025 sebagai berikut: