Berdasarkan Pasal 46 Undang Undang Nomor 5 Tahun 2011 disebutkan bahwa Komite Profesi Akuntan Publik (KPAP) bertugas memberikan pertimbangan terhadap: (i). kebijakan pemberdayaan, pembinaan, dan pengawasan Akuntan Publik dan Kantor Akuntan Publik; (ii). penyusunan standar akuntansi dan Standar Profesional Akuntan Publik; dan (iii). hal-hal lain yang diperlukan berkaitan dengan profesi Akuntan Publik. Dalam rangka pelaksanaan tugas tersebut, dibawah ini secara singkat dijelaskan capaian kinerja KPAP.
Berikut merupakan prosedur KPAP dalam mengeluarkan pertimbangan:
lembaga yang berdasarkan peraturan perundang-undangan bertindak dan bertanggung jawab sebagai otoritas pengatur bidang-bidang yang berkaitan dengan profesi akuntan mengajukan permohonan pertimbangan secara tertulis kepada Komite melalui surat resmi yang ditujukan kepada ketua Komite.
Komite meninjau permohonan pertimbangan selanjutnya memutuskan apakah menerima permohonan atau menolak permohonan tersebut. Dalam hal Komite menolak permohonan pertimbangan, Komite menyampaikan pemberitahuan secara tertulis kepada pemohon.
Dalam hal usulan pertimbangan disampaikan melalui pemberitahuan tertulis dan diterima paling cepat 15 (lima belas) hari sebelum pelaksanaan rapat reguler, usulan pertimbangan tersebut dibahas pada rapat tersebut.
Dalam hal usulan pertimbangan disampaikan melalui pemberitahuan tertulis dan diterima kurang dari 15 (lima belas) hari sebelum pelaksanaan rapat, usulan pertimbangan tersebut di bahas paling lambat pada rapat anggota periode berikutnya.
Ketua Komite melalui Sekretariat Komite mengedarkan permohonan pertimbangan kepada seluruh anggota Komite paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah surat permohonan pertimbangan diterima.
Dalam hal dianggap perlu, atas suatu usulan pertimbangan yang diterima, Komite dapat:
Permohonan dan/atau usulan pertimbangan yang diterima Komite dibahas dalam rapat reguler KPAP.
Keputusan akhir atas pertimbangan yang akan disampaikan oleh Komite diputuskan dalam rapat pleno.