Pertimbangan

Berdasarkan Pasal 46 Undang Undang Nomor 5 Tahun 2011 disebutkan bahwa Komite Profesi Akuntan Publik (KPAP) bertugas memberikan pertimbangan terhadap: (i). kebijakan pemberdayaan, pembinaan, dan pengawasan Akuntan Publik dan Kantor Akuntan Publik; (ii). penyusunan standar akuntansi dan Standar Profesional Akuntan Publik; dan (iii). hal-hal lain yang diperlukan berkaitan dengan profesi Akuntan Publik. Dalam rangka pelaksanaan tugas tersebut, dibawah ini secara singkat dijelaskan capaian kinerja KPAP.

Berikut merupakan prosedur KPAP dalam mengeluarkan pertimbangan:

001-one

Prosedur Pertama

lembaga yang berdasarkan peraturan perundang-undangan bertindak dan bertanggung jawab sebagai otoritas pengatur bidang-bidang yang berkaitan dengan profesi akuntan mengajukan permohonan pertimbangan secara tertulis kepada Komite melalui surat resmi yang ditujukan kepada ketua Komite.

002-two

Langkah Kedua

Komite meninjau permohonan pertimbangan selanjutnya memutuskan apakah menerima permohonan atau menolak permohonan tersebut. Dalam hal Komite menolak permohonan pertimbangan, Komite menyampaikan pemberitahuan secara tertulis kepada pemohon.

003-three

Langkah Ketiga

Dalam hal usulan pertimbangan disampaikan melalui pemberitahuan tertulis dan diterima paling cepat 15 (lima belas) hari sebelum pelaksanaan rapat reguler, usulan pertimbangan tersebut dibahas pada rapat tersebut.
Dalam hal usulan pertimbangan disampaikan melalui pemberitahuan tertulis dan diterima kurang dari 15 (lima belas) hari sebelum pelaksanaan rapat, usulan pertimbangan tersebut di bahas paling lambat pada rapat anggota periode berikutnya.

004-four

Langkah Keempat

Ketua Komite melalui Sekretariat Komite mengedarkan permohonan pertimbangan kepada seluruh anggota Komite paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah surat permohonan pertimbangan diterima.

005-five

Langkah Kelima

Dalam hal dianggap perlu, atas suatu usulan pertimbangan yang diterima, Komite dapat:

  1. Melakukan permintaan keterangan dan/atau tambahan informasi lainnya kepada pemohon, anggota pengusul dan/atau pihak-pihak lainnya secara tertulis maupun tatap muka langsung;
  2. Melakukan dengar pendapat terbatas maupun dengar pendapat terbuka dengan masyarakat; dan/atau
  3. Meminta Sekretariat Komite untuk melakukan penelitian dan kajian terkait permohonan dan/atau usulan pertimbangan.

006-six

Langkah Keenam

Permohonan dan/atau usulan pertimbangan yang diterima Komite dibahas dalam rapat reguler KPAP.

007-seven

Langkah Keenam

Keputusan akhir atas pertimbangan yang akan disampaikan oleh Komite diputuskan dalam rapat pleno.

Form Pengajuan Pertimbangan

Langganan Informasi dan Berita

  • Daftarkan email Anda untuk menerima informasi dan berita terbaru dari laman KPAP. Tekan enter atau klik tombol di bawah untuk menyimpan.

Sekretariat KPAP