Banding

Prosedur dan Pengajuan

Komite Profesi Akuntan Publik (KPAP) berfungsi sebagai lembaga banding atas hasil pemeriksaan dan sanksi administratif yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan atas Akuntan Publik dan KAP. Oleh sebab itu, sesuai dengan ketentuan Pasal 46 ayat (5) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2011 Tentang Akuntan Publik dan Pasal 19 ayat (5) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 84 Tahun 2012 tentang Komite Profesi Akuntan Publik, KPAP telah menetapkan Peraturan KPAP Nomor 1/PKPAP/2024 tentang Tata Kerja Banding Komite Profesi Akuntan Publik.

Lebih lanjut terkait dengan kelengkapan dan formulir permohonan Banding memperhatikan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam: Lampiran PKPAP No. 1 Tahun 2024 – unduh dengan klik di sini.

Komite Profesi Akuntan Publik (KPAP) berfungsi sebagai lembaga banding atas hasil pemeriksaan dan sanksi administratif yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan atas Akuntan Publik dan KAP. Oleh sebab itu, sesuai dengan ketentuan Pasal 46 ayat (5) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2011 Tentang Akuntan Publik dan Pasal 19 ayat (5) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 84 Tahun 2012 tentang Komite Profesi Akuntan Publik, KPAP telah menetapkan Peraturan KPAP Nomor 2/PKPAP/2019 tentang Tata Cara Beracara Banding Komite Profesi Akuntan Publik.

Berikut tahapan prosedur dalam penanganan perkara sidang banding KPAP:

001-one

Langkah Pertama

Menteri Keuangan menetapkan sanksi administratif kepada Akuntan Publik/Kantor Akuntan Publik (AP/KAP) dan mengirimkan surat penetapan sanksi kepada AP/KAP.

002-two

Prosedur Kedua

AP/KAP mengajukan surat pengajuan banding yang dilengkapi dengan alasan dan bukti pendukung secara langsung kepada Komite Profesi Akuntan Publik (KPAP) selambat-lambatnya 2 (dua) bulan sejak sanksi adminstratif ditetapkan Menteri Keuangan.

003-three

Langkah ketiga

Selain pengajuan banding secara langsung, AP/KAP dapat mengirimkan surat pengajuan banding yang dilengkapi dengan alasan dan bukti pendukung kepada KPAP melalui POS atau Jasa Pengiriman lainnya dan diterima selambat-lambatnya 2 (dua) bulan sejak sanksi adminstratif ditetapkan Menteri Keuangan.

004-four

Langkah Keempat

AP/KAP mengirimkan surat tembusan pengajuan banding kepada Menteri Keuangan.

005-five

Prosedur Kelima

KPAP mengirimkan surat permintaan tanggapan terkait pengajuan banding AP/KAP kepada Menteri Keuangan.

006-six

Langkah Keenam

KPAP melaksanakan sidang pertama atas pengajuan banding yang diajukan oleh AP/KAP selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari kerja sejak surat pengajuan banding dilengkapi dengan alasan dan bukti pendukung diterima.

007-seven

Prosedur Ketujuh

Surat pengajuan banding yang dilengkapi dengan alasan dan bukti pendukung danĀ  surat tanggapan dari Menteri Keuangan akan digunakan KPAP sebagai bahan pertimbangan dalam membuat keputusan banding, dan pelaksanaan sidang banding berikutnya ditentukan oleh KPAP.

007-seven

Prosedur Kedepalan

KPAP menetapkan keputusan pengajuan banding selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan sejak surat pengajuan banding dilengkapi dengan alasan dan bukti pendukung diterima.

Form Pengajuan Banding

[gravityform id="3" title="false" description="false" ajax="true"]

Langganan Informasi dan Berita

© 2025 - Komite Profesi Akuntan Publik