Jakarta 15/05/2020 PPPK. Di tengah suasana memprihatinkan akibat pandemi Covid-19, Pusat Pembinaan Profesi Keuangan (PPPK) dan Institut Akuntan Publik Indonesia (IAPI) menggelar pendidikan profesional berkelanjutan dengan menggunakan metode siaran langsung melalui aplikasi zoom webinar kemarin (Kamis, 14/5/2020).
Kegiatan PPL yang diikuti 300 orang akuntan publik ini diawali dengan sambutan dari Ketua Umum IAPI Tarkosunaryo, dilanjutkan dengan keynote speech dari Kepala PPPK Firmansyah N. Nazaroedin.
Dalam sambutannya, Kepala PPPK mengemukakan, “Masa pandemi ini mendorong kita untuk berinovasi dalam setiap pelaksanaan kegiatan, tanpa mengorbankan kualitas.”
Kegiatan dimaksud termasuk pelaksanaan audit oleh akuntan publik di Indonesia.
Topik pertama kegiatan PPL ini bertajuk “Temuan Pemeriksaan KAP di Tahun 2019” yang dibawakan oleh tiga orang narasumber dari PPPK, yaitu Kepala Bidang Pemeriksaan Profesi Akuntansi Agus Suparto, Kepala Subbidang Pemeriksaan Profesi Akuntansi I Nur Adib Najamuddin, dan Pemeriksa Profesi Akuntansi Ceng Kodir.
Di tahun 2019, PPPK melakukan pemeriksaan berkala terhadap 60 kantor akuntan publik, baik KAP besar, menengah, maupun kecil.
Aspek administratif
Dari hasil pemeriksaan PPPK, temuan paling umum pada aspek administratif akuntan publik adalah kredit PPL yang menurut ketentuan, wajib dipenuhi minimal 40 satuan kredit. Setiap akuntan publik seharusnya dapat mengecek informasi pelaksanaan PPL IAPI secara berkala untuk kewajiban pemenuhan PPL tersebut.
Pada aspek administratif KAP, PPPK sering menemukan bahwa kantor-kantor akuntan publik tidak melaporkan perubahan data administratif KAP. Untuk mengantisipasi temuan tersebut, sebuah KAP memerlukan koordinasi internal antarrekan dan segera melaporkan perubahan data kepada PPPK.
Selanjutnya, eksistensi kertas kerja menjadi temuan yang paling dominan dalam aspek administratif lainnya. PPPK menghendaki agar setiap akuntan publik menerapkan supervisi yang memadai atas dokumentasi dan pengarsipan kertas kerja audit.
Standar Pengendalian Mutu
Dalam aspek kepatuhan terhadap SPM 1, temuan implementasi SPM KAP paling dominan adalah pada unsur Pelaksanaan Perikatan. Hal ini ditemukan pada pelaksanaan reviu dan evaluasi kebutuhan atas reviu pengendalian kualitas perikatan (engagement quality control review, EQCR).
Untuk mengantisipasi hal ini, kantor-kantor akuntan publik harus memformulasikan desain kertas kerja yang mendukung proses penelaahan EQCR yang dilakukan dalam proses audit.
Standar Audit
Dalam aspek kepatuhan terhadap Standar Audit (SA), temuan yang paling dominan di tahun 2019 adalah pelanggaran SA 500 Bukti Audit, SA 315 Pengidentifikasian dan Penilaian Risiko Salah Saji Material, dan SA 530 Sampling Audit.
Meskipun jenis pelanggaran tersebut sama dengan tahun sebelumnya, PPPK mencatat adanya penurunan kuantitas. Pelanggaran atas Standar Audit, menurut PPPK, seharusnya dapat ditekan dengan penerapan supervisi berjenjang, serta pengembangan dan peningkatan kualitas kertas kerja.
Pelaksanaan PPL dengan topik ini diharapkan dapat memperluas perspektif dan menambah pemahaman para akuntan publik agar dalam pelaksanaan audit selanjutnya dapat lebih baik serta patuh terhadap standar dan regulasi yang ada. Dengan demikian, audit yang dihasilkan pun akan semakin berkualitas dan dapat meningkatkan kepercayaan publik.
Penulis: Yesi Febriani | Penyunting: Suryadi | Fotografer: Nizhar Alif Eridani
Sumber Berita: http://pppk.kemenkeu.go.id/in/post/menyelisik-temuan-pppk-dalam-pemeriksaan-atas-akuntan-publik-dan-kap