Sinergi Konsultan Pajak dan Akuntan Publik Meningkatkan Kepatuhan Wajib Pajak

Jakarta  02/03/2020 PPPK.   Sebagai salah satu sumber pendapatan negara, pajak memberikan kontribusi yang besar untuk pembangunan Indonesia. Namun faktanya, Tax Ratio dalam Outlook APBN 2019 menunjukkan bahwa kepatuhan perpajakan di Indonesia masih cukup rendah, yaitu di angka 11,1%.

Dalam upaya meningkatkan kesadaran masyarakat tentang kepatuhan perpajakan, Institut Akuntan Publik Indonesia (IAPI) bekerja sama dengan Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) menyelenggarakan seminar bertemakan Harmonisasi Peran Konsultan Pajak dan Akuntan Publik dalam Meningkatkan Kepatuhan Sukarela Wajib Pajak pada hari Kamis (27/2/2020) di Ballroom Pullman Hotel Jakarta Central Park.

Seminar yang diikuti oleh 1400 anggota IKPI dan 100 anggota IAPI ini menghadirkan Direktur Jenderal Pajak, Suryo Utomo dan Kepala Pusat Pembinaan Profesi Keuangan, Firmansyah N. Nazaroedin.

“Di tahun 2020 ini kita harapkan wajib pajak mengisi SPT dengan benar, lengkap, dan jelas”, demikian Suryo Utomo.

Direktorat Jenderal Pajak telah menyediakan sarana bagi para wajib pajak untuk bertanya, berkonsultasi, maupun mengajukan keberatan terkait kewajiban perpajakannya. Dalam praktiknya, masyarakat membutuhkan jasa pihak ketiga untuk membantu mereka memahami kewajiban perpajakannya. Dalam kondisi tertentu, pihak ketiga ini membantu menghitung kewajiban perpajakan si wajib pajak. Di sinilah akuntan publik dan konsultan pajak menjalankan perannya untuk masyarakat Indonesia.

“Kepercayaan masyarakat merupakan unsur utama yang harus dijaga oleh akuntan publik dan konsultan pajak. Dalam memberikan jasa, kedua profesi ini harus menekankan kualitas, kepatuhan pada kode etik profesi, standar dan peraturan perundang-undangan,” tegas Firmansyah N. Nazaroedin.

Peran akuntan publik dan konsultan pajak saling berkaitan. Sebagai contoh, Laporan Auditor Independen yang diterbitkan oleh Akuntan Publik pada Tahun 2019 untuk Tahun Buku 2018, dapat menjadi salah satu sumber bagi Konsultan Pajak dalam menghitung kewajiban perpajakan klienn untuk Tahun Pajak 2018.

Peran profesi selain menjadi penyedia jasa dapat juga menjadi mitra pemerintah dan regulator lainnya untuk mengungkapkan tindakan-tindakan yang dapat merugikan Indonesia, semisal korupsi dan pencucian uang.

Enny, salah satu peserta seminar dari IKPI mengungkapkan harapannya.

“Saya ingin mengetahui isu-isu terkini sehubungan dengan profesi saya sebagai Konsultan Pajak,” katanya.

Selepas seminar ini, akuntan publik dan konsultan pajak diharapkan dapat bersinergi untuk menumbuhkan dan meningkatkan kepatuhan wajib pajak guna meningkatkan penerimaan pajak.

Penulis: Ima Listyaningrum | Penyunting: Suryadi | Fotografer: Agastyawan Nugraha

Sumber Berita: http://pppk.kemenkeu.go.id/in/post/sinergi-konsultan-pajak-dan-akuntan-publik-meningkatkan-kepatuhan-wajib-pajak

Bagikan Artikel ini

Share on facebook
Facebook
Share on twitter
Twitter
Share on linkedin
LinkedIn
Share on email
Email
Share on whatsapp
WhatsApp

Artikel Terkait

Laporan Kegiatan KPAP 2023

KPAP telah menyampaikan hasil kinerja selama tahun 2023 dan rencana kerja tahun 2024 yang terangkum dalam Laporan Kegiatan KPAP Tahun 2023 kepada Menteri Keuangan. Laporan

Read More »

Langganan Informasi dan Berita

  • Daftarkan email Anda untuk menerima informasi dan berita terbaru dari laman KPAP. Tekan enter atau klik tombol di bawah untuk menyimpan.

Sekretariat KPAP