Jakarta  17/12/2020 KPAP.  

Komite Profesi Akuntan Publik (KPAP) kembali menggelar webinar pada hari Rabu tanggal 16 Desember 2020 yang disiarkan secara langsung melalui kanal Youtube KPAP. Webinar kedua ini mengangkat tema “Peluang Baru: Bagaimana Akuntan Publik Mengoptimalkan Jasa Audit” dan dipandu oleh Direktur Eksekutif Ikatan Akuntan Indonesia (IAI), Elly Zarni Husin, SE., Ak., CA., FCMA., CGMA., ASEAN CPA.

Ketua KPAP, Firmansyah N. Nazaroedin, Ak., M.SC. membuka kegiatan webinar ini dengan memberikan gambaran luasnya potensi jasa audit di Indonesia.

Berdasarkan data Laporan Tahunan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Tahun 2018 diketahui bahwa terdapat 3.320.020 Wajib Pajak (WP) Badan yang terdaftar di DJP, dimana 1.451.512 merupakan Wajib Pajak terdaftar yang secara administrasi mempunyai kewajiban menyampaikan Surat Pemberitahuan Pajak (SPT) Tahunan PPh. Dari jumlah WP Badan Wajib SPT tersebut, diketahui bahwa rasio kepatuhan hanya sebesar 58,86% WP atau sejumlah 854.354 WP Badan yang menyampaikan SPT Tahunan PPh ke DJP pada tahun pajak tersebut.

Kondisi ini sangat berbeda dengan data Laporan Kegiatan Usaha yang dilaporkan oleh Kantor Akuntan Publik (KAP) kepada Pusat Pembinaan Profesi Keuangan (PPPK) setiap tahunnya, dimana hanya terdapat 38.907 perusahaan yang diaudit untuk Laporan Keuangan (LK) Tahun 2018.

Kondisi tersebut diperparah lagi dengan data Laporan Keuangan Tahunan Perusahaan (LKTP) yang disampaikan ke Kementerian Perdagangan (UU 3/1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan), yaitu hanya sebanyak 2.035 perusahaan yang telah melaporkan untuk Laporan Keuangan tahun 2018.

Firmansyah juga mengingatkan bahwa terdapat peraturan perundangan-undangan yang mewajibkan adanya wajib audit perusahaan, diantaranya Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cata Perpajakan yang mengatur terkait kewajiban penyampaian laporan keuangan auditan, Undang-Undang Perseroan yang menyebutkan bahwa Direksi wajib menyerahkan laporan keuangan Perseroan kepada Akuntan Publik (AP) untuk di audit, Undang-Undang yang mewajibkan yayasan dengan kriteria tertentu untuk diaudit oleh AP, Peraturan Bank Indonesia (BI) serta Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), yang mewajibkan LK untuk sektor perbankan, pasar modal untuk diaudit oleh AP.

Potensi pasar yang terbuka luas ini seyogyanya dapat dimanfaatkan oleh AP, untuk melihat peluang pada sektor-sektor potensial yang masih belum tergali.

Selain itu, perlu dilakukan edukasi kepada masyarakat terkait pentingnya audit atas Laporan Keuangan dalam rangka mengurangi asymmetry information, sehingga sangat bermanfaat bagi pengambil keputusan dan kebijakan.

Untuk menjabarkan strategi yang perlu dilakukan oleh AP serta edukasi pengguna jasa atas pentingnya audit terhadap laporan keuangan, KPAP menghadirkan empat narasumber pada webinar ini.  

Narasumber pertama, Tarkosunaryo, MBA., CPA sebagai Wakil Ketua merangkap Anggota KPAP dan Ketua Umum Institut Akuntan Publik Indonesia (IAPI) menginformasikan bahwa berdasarkan laporan KAP kepada PPPK per November 2020, jasa yang diberikan AP sebanyak 41.711 klien pada jasa asurans audit dan 5.930 klien pada jasa asurans non audit. Sementara jasa non asurans sebanyak 4.575 klien. Secara total, saat ini, jasa yang diberikan AP sebanyak 52.216 penugasan. Jumlah ini masih sangat jauh dibandingkan dengan potensi dari data-data yang telah dijabarkan oleh Ketua KPAP saat membuka kegiatan webinar ini.

Tarkosunaryo juga menjabarkan peluang pasar lain bagi AP. Selain peluang dari kewajiban pelaporan SPT WP Badan yang harus melampirkan LK, terdapat potensi dari 11.623 projects dari entitas Penanaman Modal Asing (PMA) dan 98 entitas Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang membutuhkan jasa AP terkait dengan LK PMA atau BUMN tersebut.

Dalam paparannya, Tarkosunaryo meminta AP untuk tidak fokus hanya pada jasa audit tetapi melakukan diversifikasi dengan penyediaan ragam produk jasa yang dapat di gunakan klien. Selain jasa audit atas informasi keuangan historis, AP dapat memberikan jasa reviu atas informasi keuangan historis, jasa prosedur yang disepakati atas informasi keuangan, jasa audit kinerja, jasa internal audit, jasa perpajakan, jasa kompilasi, jasa pembukuan dan jasa sistem teknologi informasi.

Kepala Direkrorat Evaluasi dan Pelaporan Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Yuan Candra Djaisin, S.E., M.M., Ak., CPA., CSFA sebagai narasumber kedua menyampaikan fakta bahwa pemeriksaan atas pengelolaan keuangan negara yang dilakukan BPK mencakup pada LK Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, badan lainnya seperti BI, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), OJK, Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH), BUMN, Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dan Badan Layanan Umum (BLU). 

Karena sumber daya pemeriksa BPK terbatas sementara cakupan tugas sangat luas, BPK dapat menunjuk AP pada KAP untuk melakukan pemeriksaan keuangan negara yang bekerja untuk dan atas nama BPK. Ketentuan ini diatur dalam Peraturan BPK No. 1  Tahun 2016 tentang Persyaratan AP pada KAP yang Melakukan Pemeriksaan Keuangan Negara. Dalam ketentuan ini juga diatur bahwa KAP yang melakukan pemeriksaan keuangan negara adalah KAP Terdaftar di BPK.

Kriteria AP/KAP yang dapat bekerja untuk dan atas nama BPK diantaranya KAP terdaftar di BPK, KAP dan/atau AP tidak sedang/tidak mendapatkan sanksi dari Kemenkeu dan/atau IAPI dalam 2 tahun terakhir, AP dan/atau Pemeriksa KAP tidak mendapatkan sanksi kode etik dari Majelis Kehormatan Kode Etik (MKKE) BPK, KAP dan/atau Pemeriksa KAP tidak terlibat secara langsung maupun tidak langsung dalam objek pemeriksaan seperti memberikan jasa asistensi, jasa konsultansi, jasa pengembangan sistem, jasa penyusunan dan/atau review laporan keuangan dalam jangka waktu 3 tahun terakhir, KAP dan/atau pemeriksa KAP dapat bekerja untuk dan atas nama BPK maksimal 3 (tiga) tahun berturut-turut serta KAP tidak termasuk dalam daftar hitam.

Per 30 November 2020, jumlah AP dan KAP yang terdaftar di BPK sebanyak 217 KAP dan 398 AP. Pada 2020, KAP yang bekerja untuk dan atas nama BPK sebanyak 23 KAP. Entitas yang melibatkan KAP terdaftar di BPK dalam penyusunan LK hanya 7 entitas kementerian dan 33 entitas pemerintah daerah. Data ini menunjukkan peluang luas dapat digarap oleh AP dan KAP mengingat jumlah kementerian, lembaga, pemerintah daerah dan badan masih sedikit yang menggunakan jasa  AP dan KAP yang terdaftar di BPK.

Kedepan, Yuan Candra Djaisin mengharapkan koordinasi antara BPK, Kementerian Keuangan, KPAP, IAPI dan semua pihak yang terlibat dalam hal pemeriksaan keuangan negara dan meminta AP dan KAP untuk meningkatkan kompetensi khususnya dalam pemeriksaan keuangan negara.

Narasumber ketiga, Dewi Tri Wulandari, SE.M.Ak. dari Kementerian Agama menjelaskan ketentuan kewajiban melampirkan laporan keuangan yang telah diaudit oleh KAP untuk pengajuan izin biro perjalanan haji dan umroh serta lembaga zakat.

Kasi Audit Syariah Lembaga Zakat Subdit Akreditasi dan Audit Lembaga Zakat Direktorat Pemberdayaan Zakat dan Wakaf ini menegaskan bahwa laporan pelaksanaan pengelolaan zakat, infak, sedekah dan dana sosial keagamaan lainnya harus diaudit syariat dan keuangan. Ketentuan ini terdapat pada Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat. Audit syariat dilakukan untuk mendapatkan keyakinan memiliki kesesuaian dengan nilai-nilai syariah.

Jumlah lembaga zakat 628 entitas yang harus diperiksa oleh KAP dan hanya 50% yang laporan keuangannya layak diaudit. Problem internal yang dihadapi oleh lembaga zakat dan sejenisnya adalah penyusun laporan keuangan yang ada pada entitas tersebut belum menguasai standar akuntansi syariah (SAS).

Menurut data Kementerian Agama, AP yang telah memiliki sertifikasi akuntansi syariah dan dapat melakukan audit syariat hanya 54 orang. Saat ini, audit syariat dilakukan oleh Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) Kementerian Agama.

Kedepan, Kementerian Agama membutuhkan agen-agen baru dari AP yang ada di Indonesia untuk dapat bersama-sama dengan APIP Kementerian Agama melakukan audit syariat pada lembaga zakat tersebut.

Ketua Bidang Keuangan dan Perbankan Badan Pengurus Pusat Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (BPP HIPMI), Ajib Hamdani, S.E. sebagai narasumber terakhir menyampaikan urgensi laporan keuangan audited dari sudut pandang pengguna jasa.

Laporan keuangan audited menjadi keharusan bagi para pengusaha untuk kebutuhan pendanaan pihak ketiga, baik perbankan maupun non perbankan, pengajuan penawaran barang dan atau jasa dan permintaan pemangku kepentingan karena kondisi tertentu.

Selain itu, laporan keuangan audited juga diperlukan untuk perusahaan yang bergerak di bidang pengadaan barang dan jasa, perusahaan terbuka dan perusahaan yang mengandalkan permodalan dari perbankan dan lembaga pembiayaan lainnya.

Ajib Hamdani menjelaskan bahwa rekomendasi sesama rekan pengusaha, harga penawaran, ruang lingkup pekerjaan audit, kebutuhan audit, jangka waktu pengerjaan dan reputasi AP atau KAP menjadi bahan pertimbangan dalam proses pemilihan AP dan KAP.

Dari paparan keempat narasumber, AP diharapkan mengoptimalkan peluang yang terbuka untuk pengembangan bisnisnya, meningkatkan kompetensi dan menjaga kualitas AP sehingga memberikan nilai tambah bagi pengguna jasa dan pemangku kepentingan yang tentunya berdampak pada perekonomian negara Indonesia.

Penulis: Ira Rani Puspa | Penyunting: Darmawan Bima Prasetya HS | Fotografer: Mahendra Tri Oktavianto

Bagikan Artikel ini

Share on facebook
Facebook
Share on twitter
Twitter
Share on linkedin
LinkedIn
Share on email
Email
Share on whatsapp
WhatsApp

Artikel Terkait

Laporan Kegiatan KPAP 2023

KPAP telah menyampaikan hasil kinerja selama tahun 2023 dan rencana kerja tahun 2024 yang terangkum dalam Laporan Kegiatan KPAP Tahun 2023 kepada Menteri Keuangan. Laporan

Read More »

Langganan Informasi dan Berita

  • Daftarkan email Anda untuk menerima informasi dan berita terbaru dari laman KPAP. Tekan enter atau klik tombol di bawah untuk menyimpan.

Sekretariat KPAP