Istilah Dewan Audit yang berkembang di Indonesia berasal dari istilah generik Audit Committeee atau AC (Komite Audit atau KA). Buku pegangan Komite Audit menyatakan bahwa setiap anggota Audit Committee disebut Audit Director yang memberi arah, instruksi dan pengendalian para auditor internal entitas.
Teknologi Dewan Audit entitas LK berasal dari perusahaan komersial yang berada di pasar modal, dunia perbankan, lalu merambah ke organisasi BUMN dan nirlaba umumnya, perusahaan khususnya.
Terdapat berbagai sumber yang menjelaskan perbedaan nomenklatur/istilah Dewan dan istilah Komite. Dewan beranggota perwakilan-organisatoris, misalnya DPR. Dewan Audit European Investment Fund terdiri dari tiga anggota terpilih kelompok pemegang-saham, yaitu EIB, the European Commission & financial institution dan seorang alternate member.
Terdapat penggunaan istilah Board (Dewan) tanpa perwakilan kelembagaan bersifat pasti dan tetap, sebagai misal IASB menggunakan keleluasaan memilih anggota board dengan memperhatikan perwakilan benua atau negara tertentu, akhirnya mirip dengan sebuah komite. Mirip dengan IASB, GASB juga tak mempunyai keterwakilan-kelembagaan nan tetap, memilih berdasar reputasi target sebagai akuntan publik, auditor negara bahkan penyusunan/pembuat LK. OJK memiliki organisasi Dewan Audit OJK, juga bukan berdasar azas-keterwakilan-kelembagaan dalam Dewan Audit. Sebaliknya, KPAP beranggota perwakilan kelembagaan. Pada tataran teori, Komite beranggota perorangan, yang dipilih karena kualitas individu, tak mewakili suatu organisasi, misalnya KSAP.
Marilah kita simpulkan, tak ada pembedaan antara istilah Dewan Audit dengan Komite Audit, yang berterima umum.
Selengkapnya tulisan Dr. Jan Hoesada, Ak., M.M., CPA., Anggota KPAP Mewakili unsur Komite Standar Akuntansi Pemerintahan dapat diunduh pada tautan berikut ini: