Sosialisasi KPAP: Peraturan KPAP Nomor 01/PKPAP/2021 tentang Tata Cara dan Tata Tertib Persidangan Banding Secara Elektronik di KPAP

Komite Profesi Akuntan Publik (KPAP) menggelar sosialisasi, bekerjasama dengan Institut Akuntan Publik Indonesia (IAPI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam salah satu rangkaian kegiatan Pendidikan Profesional Berkelanjutan (PPL) terstruktur yakni “PPL Pasar Modal dan Sosialisasi KPAP : Peraturan KPAP Nomor 01/PKPAP/2021 tentang Tata Cara dan Tata Tertib Persidangan Banding secara Elektronik di KPAP” pada tanggal 5 April 2022 melalui platform zoom webinar.

Sosialisasi ini merupakan penyelenggaraan ketiga, yang sebelumnya telah dilaksanakan pada tanggal 28 dan 29 September 2021.

Dalam pembukaannya, Gunarwanto selaku narasumber menyampaikan penjelasan singkat mengenai KPAP, dimana KPAP merupakan lembaga independen yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2011 (UU 5/2011) tentang Akuntan Publik dan Peraturan Pemerintah Nomor 84 Tahun 2012 (PP 84/2012) tentang Komite Profesi Akuntan Publik. Keanggotaan KPAP berasal dari 13 unsur yang dipimpin oleh perwakilan dari Kementerian Keuangan. Tugas dan fungsi KPAP yaitu memberikan pertimbangan atau rekomendasi dan sebagai lembaga banding bagi profesi Akuntan Publik.

Dalam hal fungsi KPAP sebagai lembaga banding, dijelaskan bahwa dasar hukum pelaksanaan banding antara lain: UU 5/2011 Pasal 46 ayat (3); PP 84/2012 Pasal 8 ayat (1) dan (2) serta PKPAP 2/2019 Pasal 2. Selanjutnya narasumber menyampaikan penjelasan terkait dengan PKPAP Nomor 1/PKPAP/2021 yang disusun berdasarkan asas peradilan cepat, transparan, sederhana, dan tanpa dipungut biaya.

Selain itu, dijelaskan juga bahwa pelaksanaan sidang banding secara daring bertujuan untuk meningkatkan kelancaran proses persidangan apabila persidangan secara luring tidak memungkinkan, juga dilakukan untuk efisiensi biaya dan waktu bagi para pihak, serta memberikan kemudahan akses pencari keadilan.

Alasan lain adalah dalam rangka menyelesaikan permohonan banding secara adil melalui prosedur dan proses yang efektif dan efisien, perlu dilakukan pembaharuan proses persidangan untuk mengatasi kendala dan hambatan dalam penyelenggaraan persidangan banding di KPAP. Salah satunya melalui pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi.

Gunarwanto juga menjelaskan setidaknya ada lima bagian penting yang diatur dalam pelaksanaan sidang banding secara daring. Bagian tersebut antara lain saat penyampaian permohonan, pemberitahuan, persiapan sidang, pelaksanaan sidang, dan kendala teknis. Khusus bagian penyampaian permohonan, narasumber menjelaskan bahwa masih merujuk pada peraturan PKPAP Nomor 2/PKPAP/2019 tentang Tata Beracara Banding KPAP. Penyusunan PKPAP dimaksud tidak menggantikan PKPAP yang telah ada, namun lebih ke arah melengkapi dari PKPAP yang sudah ada.

Peraturan ini juga mengatur terkait tata tertib persidangan dan sanksi yang harus diketahui oleh Para Pihak. Tata tertib persidangan terdiri dari kewajiban, larangan dan hak Para Pihak, ahli, saksi dan/atau pengunjung. Selain itu, peraturan ini juga mengatur sanksi apabila ada pihak yang melanggar ketentuan yang berlaku. Sanksi yang dapat diberikan oleh Ketua Sidang antara lain berupa teguran sampai dengan pengusiran dari ruang sidang.

Sesi diskusi dan tanya jawab menjadi sesi terakhir dari sosialisasi ini sebelum ditutup. Antusiasme para peserta pada sesi ini cukup tinggi, terlihat dari banyaknya pertanyaan yang masuk dalam kolom QnA mengenai proses dan hasil banding di KPAP.

Penulis: Tri Wuri Handayani | Penyunting: Azzam Syahid Al Jundi | Fotografer: Irvan Pratama Putra

Bagikan Artikel ini

Share on facebook
Facebook
Share on twitter
Twitter
Share on linkedin
LinkedIn
Share on email
Email
Share on whatsapp
WhatsApp

Artikel Terkait

Laporan Kegiatan KPAP 2023

KPAP telah menyampaikan hasil kinerja selama tahun 2023 dan rencana kerja tahun 2024 yang terangkum dalam Laporan Kegiatan KPAP Tahun 2023 kepada Menteri Keuangan. Laporan

Read More »

Langganan Informasi dan Berita

  • Daftarkan email Anda untuk menerima informasi dan berita terbaru dari laman KPAP. Tekan enter atau klik tombol di bawah untuk menyimpan.

Sekretariat KPAP