Komite Profesi Akuntan Publik (KPAP) berfungsi sebagai lembaga banding atas hasil pemeriksaan dan sanksi administratif yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan atas Akuntan Publik dan KAP. Oleh sebab itu, sesuai dengan ketentuan Pasal 46 ayat (5) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2011 Tentang Akuntan Publik dan Pasal 19 ayat (5) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 84 Tahun 2012 tentang Komite Profesi Akuntan Publik, KPAP telah menetapkan Peraturan KPAP Nomor 2/PKPAP/2019 tentang Tata Cara Beracara Banding Komite Profesi Akuntan Publik.
Berikut tahapan prosedur dalam penanganan perkara sidang banding KPAP:
No | Tahapan Proses Kegiatan Operasional | Penanggung Jawab/Unit Kerja Pelaksana | Jangka Waktu (Maksimal) |
---|---|---|---|
1 | Pengajuan Permohonan Pemohon | ||
1.1 | pendaftaran permohonan Banding oleh Pemohon | Sekretariat KPAP | 2 hari kerja sejak permhononan Banding diterima lengkap |
1.2 | penelitian kelengkapan permohonan Banding oleh Sekretariat | ||
1.3 | pencatatan dalam Buku Registrasi Permohonan Banding | ||
1.4 | penyampaian bukti tanda terima permohonan kepada Pemohon | ||
2 | Penyampaian salinan surat permohonan Pemohon kepada Termohjon dan Pemberitahuan sidang kepada Para Pihak | Sekretariat KPAP | 5 hari kerja sejak permohonan Banding diterima lengkap |
3 | Penyampaian keterangan termohon | 2 (dua) hari kerja sebelum Sidang Pertama | |
4 | Pemeriksaan Perkara Banding | ||
4.1 | telaah perkara Banding | Anggota KPAP | sesuai dengan pelaksanaan sidang maksimal paling lama 3 (tiga) bulan sejak permohonan Banding diterima lengkap |
4.2 | pemeriksaan Pendahuluan | ||
4.3 | Pemeriksaan Persidangan | ||
4.4 | pembahasan Perkara dan Pengambilan Putausan dalam Rapat Permusyawaratan Komite | ||
5 | Pengucapan Putusan | Anggota KPAP | 1 hari kerja |
*) Permohonan Banding diajukan dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) bulan sejak penanganan sanksi administrasi ditetapkan oleh Menteri Keuangan.
Lebih lanjut terkait dengan kelengkapan dan formulir permohonan Banding memperhatikan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam: Lampiran PKPAP No. 2 Tahun 2019 – unduh dengan klik di sini.
Komite Profesi Akuntan Publik (KPAP) berfungsi sebagai lembaga banding atas hasil pemeriksaan dan sanksi administratif yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan atas Akuntan Publik dan KAP. Oleh sebab itu, sesuai dengan ketentuan Pasal 46 ayat (5) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2011 Tentang Akuntan Publik dan Pasal 19 ayat (5) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 84 Tahun 2012 tentang Komite Profesi Akuntan Publik, KPAP telah menetapkan Peraturan KPAP Nomor 2/PKPAP/2019 tentang Tata Cara Beracara Banding Komite Profesi Akuntan Publik.
Berikut tahapan prosedur dalam penanganan perkara sidang banding KPAP:
Menteri Keuangan menetapkan sanksi administratif kepada Akuntan Publik/Kantor Akuntan Publik (AP/KAP) dan mengirimkan surat penetapan sanksi kepada AP/KAP.
AP/KAP mengajukan surat pengajuan banding yang dilengkapi dengan alasan dan bukti pendukung secara langsung kepada Komite Profesi Akuntan Publik (KPAP) selambat-lambatnya 2 (dua) bulan sejak sanksi adminstratif ditetapkan Menteri Keuangan.
Selain pengajuan banding secara langsung, AP/KAP dapat mengirimkan surat pengajuan banding yang dilengkapi dengan alasan dan bukti pendukung kepada KPAP melalui POS atau Jasa Pengiriman lainnya dan diterima selambat-lambatnya 2 (dua) bulan sejak sanksi adminstratif ditetapkan Menteri Keuangan.
AP/KAP mengirimkan surat tembusan pengajuan banding kepada Menteri Keuangan.
KPAP mengirimkan surat permintaan tanggapan terkait pengajuan banding AP/KAP kepada Menteri Keuangan.
KPAP melaksanakan sidang pertama atas pengajuan banding yang diajukan oleh AP/KAP selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari kerja sejak surat pengajuan banding dilengkapi dengan alasan dan bukti pendukung diterima.
Surat pengajuan banding yang dilengkapi dengan alasan dan bukti pendukung dan surat tanggapan dari Menteri Keuangan akan digunakan KPAP sebagai bahan pertimbangan dalam membuat keputusan banding, dan pelaksanaan sidang banding berikutnya ditentukan oleh KPAP.
KPAP menetapkan keputusan pengajuan banding selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan sejak surat pengajuan banding dilengkapi dengan alasan dan bukti pendukung diterima.