Surabaya, 25/11/2025. Komite Profesi Akuntan Publik menyelenggarakan diskusi terkait tugas dan fungsi KPAP sebagai lembaga independen yang dibentuk oleh Menteri Keuangan di Gedung Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Airlangga Surabaya. Kegiatan ini bertujuan untuk memperkenalkan dan memperkuat pemahaman para Akuntan Publik, serta pemangku kepentingan lainnya dalam hal ini pengguna Akuntan Publik dan Akademisi terkait tugas dan fungsi KPAP yang independen, adil, dan profesional sesuai Peraturan Pemerintah nomor 84 Tahun 2012 tentang Komite Profesi Akuntan Publik.
Dalam kegiatan ini Dekan Fakultas Ekonomi dan Bisnis, Prof. Dr. Rudi Purwono,S.E.,M.SE.memberikan sambutan pembukaan. Dalam sambutannya Prof. Rudi mengapresiasi KPAP menyelenggarakan kegiatan diskusi ini di lembaga akademisi Universitas Airlangga, perlu diketahui bahwa keanggotaan KPAP periode 2025-2028 berdasarkan KMK-261 Tahun 2025 salah satu anggotanya adalah akademisi akuntansi dari Universitas Airlangga. Hal ini menunjukkan peran erat akademisi dalam turut serta memberikan pertimbangan terhadap kebijakan pemberdayaan, pembinaan, dan pengawasan akuntan publik. Selanjutnya Dadan Kuswardi selaku Sekretaris Sekretariat KPAP memberikan paparan overview KPAP. Dalam paparannya Dadan menyampaikan tugas dan fungsi KPAP selain sebagai lembaga banding, KPAP juga memiliki tugas memberikan pertimbangan terhadap kebijakan pemberdayaan, pembinaan, dan pengawasan akuntan publik kepada Menteri Keuangan. Salah satu wujud pertimbangan yang diberikan adalah melalui hasil kajian yang dilakukan oleh KPAP.
Narasumber diskusi tugas dan fungsi KPAP ini adalah Dr. Ana Sopanah S, S.E., M.Si., Ak., CA., CMA, annggota KPAP perwakilan pengguna Akuntan Publik didampingi Tri Wuri Handayani sekretariat KPAP yang membawakan materi terkait KPAP sebagai lembaga banding serta sejauh mana proses mekanisme banding di KPAP sampai saat ini. Narasumber kedua adalah Prof. Dr. Dian Agustia, S.E., M.S.i., Ak., CA., CSRS., CFrA., ASEAN CPA., CRA., CRP, anggota KPAP perwakilan akademisi akuntansi didampingi Nanik Nuryani sekretariat KPAP yang menyampaikan materi terkait kajian yang telah dilakukan oleh KPAP dan sejauh mana kajian yang dihasilkan menjadi bahan pertimbangan kebijakan pembinaan kepada Akuntan Publik.
Acara yang berlangsung selama 3 jam ini dimoderatori oleh Aminah, sekretariat KPAP dan dihadiri oleh 20 Akuntan Publik di wilayah Surabaya, perwakilan anggota Kadin wilayah Surabaya dan akademisi dari Universitas Airlangga. Antusias peserta kegiatan diskusi cukup tinggi, dengan banyaknya pertanyaan maupun masukan yang diberikan oleh peserta. Salah satunya adalah Habib Basuni, dalam pertanyaannya Habib menyampaikan bahwa dengan telah diterbitkannya PP 43/2025, sejauh mana peran KPAP dalam memberikan pertimbangan kajian untuk dapat turut serta menjadikan peluang lahirnya para Akuntan Publik muda untuk berkiprah lebih luas. Selain itu, KPAP diminta menyusun kajian terkait mekanisme pembatasan QR laporan untuk menjaga idealisme LAI jika memang tidak berbenturan dengan ketentuan pembatasan atau persaingan usaha, hal tersebut untuk mendukung berkembangnya industri profesi akuntansi yang bermartabat.
Dengan diselenggarakan kegiatan diskusi tugas dan fungsi KPAP sebagai lembaga independen yang dibentuk oleh Menteri Keuangan, diharapkan diperoleh pemahaman yang komprehensif mengenai tugas dan fungsi KPAP sesuai peraturan perundang-undangan oleh para peserta, selain itu diperoleh masukan dari para stakeholder dalam upaya memperkuat tata kelola dan kepercayaan publik terhadap profesi akuntan publik di Indonesia.
Penulis: Tikno Suhendro | Penyunting: Tri Wuri Handayani






