Masa Kerja Keanggotaan KPAP Tahun 2023-2025 telah berakhir pada bulan Juli 2025, dalam rangka transparansi dan akuntabilitas kegiatan KPAP sesuai dengan ketentuan pasal 21 Peraturan Pemerintah Nomor 84 Tahun 2012 tentang Komite Profesi Akuntan Publik, maka disusunlah laporan ini.
Tentunya, masukan, saran, maupun kritik dari berbagai pihak baik terkait kinerja maupun rencana kerja dapat disampaikan kepada KPAP agar KPAP dapat meningkatkan kinerjanya, sehingga dapat berkontribusi dalam membangun profesi akuntansi di Indonesia khususnya Akuntan Publik menjadi lebih baik.
Klik di sini untuk mengunduh Laporan Kegiatan KPAP s.d. Juli Tahun 2025