Keanggotaan

Komite Profesi Akuntan Publik (KPAP) dibentuk berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2011 tentang Akuntan Publik. Keanggotaan dan tata kerja KPAP diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 84 Tahun 2012 tentang Komite Profesi Akuntan Publik. KPAP bersifat independen dan diharapkan mampu menjembatani kepentingan praktisi Akuntan Publik dan Asosiasi Profesi Akuntan Publik serta Menteri Keuangan sebagai pembina dan pengawas profesi Akuntan Publik. Keberadaan KPAP diharapkan akan mendorong terwujudnya perlindungan yang seimbang terhadap kepentingan publik dan profesi Akuntan Publik.

Berdasarkan ketentuan dalam UU Akuntan Publik, tugas KPAP adalah memberikan pertimbangan terhadap kebijakan pemberdayaan, pembinaan, dan pengawasan Akuntan Publik dan Kantor Akuntan Publik; penyusunan standar akuntansi dan Standar Profesional Akuntan Publik (SPAP); dan hal-hal lain yang diperlukan berkaitan dengan profesi Akuntan Publik.

Selain tugas tersebut, KPAP juga memiliki fungsi sebagai lembaga banding atas keberatan yang diajukan oleh Akuntan Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik terhadap hasil pemeriksaan dan sanksi administratif yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan.

Keanggotaan KPAP terdiri dari 13 (tiga belas) unsur yang bersifat kolegial. Unsur-unsur tersebut adalah sebagai berikut:

  1. Kementerian Keuangan,
  2. Asosiasi Profesi Akuntan Publik (yang diwakili oleh Institut Akuntan Publik Indonesia),
  3. Asosiasi Profesi Akuntan (yang diwakili oleh Ikatan Akuntan Indonesia),
  4. Badan Pemeriksa Keuangan,
  5. Otoritas Pasar Modal (yang diwakili oleh OJK – Pasar Modal),
  6. Otoritas Perbankan (yang diwakili oleh OJK – Perbankan),
  7. Akademisi Akuntansi (yang diwakili oleh Akademisi Universitas Indonesia),
  8. Pengguna Jasa Akuntan Publik (yang diwakili oleh Kamar Dagang dan Industri Indonesia),
  9. Kementerian Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi,
  10. Dewan Standar Akuntansi Keuangan,
  11. Dewan Standar Akuntansi Syariah,
  12. Dewan Standar Profesional Akuntan Publik, dan
  13. Komite Standar Akuntansi Pemerintahan.

Setiap unsur tersebut mengusulkan seseorang yang memenuhi persyaratan yang telah ditentukan untuk menjadi anggota KPAP untuk jangka waktu 3 (tiga) tahun. Keanggotaan tersebut dapat diperpanjang untuk satu periode berikutnya.

Pembentukan KPAP secara administratif ditetapkan oleh Menteri Keuangan. Pembentukan dan Pengangkatan Anggota KPAP periode 2022-2025 ditetapkan melalui Keputusan Menteri Keuangan Nomor 252 Tahun 2023 tanggal 12 Juli 2023 tentang Perubahan atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 292/KMK.01/2022 tentang Pembentukan dan Pengangkatan Anggota Komite Profesi Akuntan Publik Periode Tahun 2022-2025. Keputusan Menteri Keuangan dimaksud menetapkan 13 (tiga belas) anggota KPAP periode 2022-2025 sebagai berikut: 

Dr. Erawati., S.H., K.N., M.T.
Ketua merangkap Anggota
Mewakili unsur Kementerian Keuangan
Dr. Hendang Tanusdjaja, CPA, CA, CPMA, FCPA (Aust.)
Wakil Ketua merangkap Anggota
Mewakili unsur Asosiasi Profesi Akuntan Publik – Institut Akuntan Publik Indonesia
Rosita Uli Sinaga, S.E.,Ak., M.M., C.P.A., C.A., FCMA., CGMA., ASEAN CPA
Anggota
Mewakili unsur Asosiasi Profesi Akuntan (Ikatan Akuntan Indonesia)
Yuan Candra Djaisin S.E., M.M., Ak., CSFA
Anggota
Mewakili unsur Badan Pemeriksa Keuangan
Agus Saptarina, S.E., M.B.A
Anggota
Mewakili unsur otoritas pasar modal (OJK Pasar Modal)
Riki Ferdian, S.E.
Anggota
Mewakili unsur otoritas perbankan (OJK Perbankan)
Prof. Sidharta Utama, Ph.D., Ak., C.A., C.F.A., FCMA., CGMA., ASEAN CPA
Anggota
Mewakili unsur akademisi akuntansi (Universitas Indonesia)
Tony Hartono, S.E., M.M.
Anggota
Mewakili unsur Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin)
Suyanto, M.B.A., Ph.D., CA.
Anggota
Mewakili unsur Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi
Severinus Indra Wijaya, S.E., Ak., C.A.
Anggota
Mewakili unsur Dewan Standar Akuntansi Keuangan
Prof. Dr. Mahfud Sholihin, M. Acc., Ak., CA
Anggota
Mewakili unsur Dewan Standar Akuntansi Syariah
Kusumaningsih Angkawijaya, Bsc., M.B.A., CPA., CA., ASEAN CPA
Anggota
Mewakili unsur Dewan Standar Profesional Akuntan Publik
Dr. Dwi Martani, CPA., CA., Cert. IPSAS
Anggota
Mewakili unsur Komite Standar Akuntansi Pemerintahan

Langganan Informasi dan Berita

  • Daftarkan email Anda untuk menerima informasi dan berita terbaru dari laman KPAP. Tekan enter atau klik tombol di bawah untuk menyimpan.

Sekretariat KPAP