Pada tahun 2018, Komite Etika Profesi Institut Akuntan Publik Indonesia (IAPI) telah menyusun ED Kode Etik Profesi Akuntan Publik yang disusun sebagai upaya untuk pemutakhiran Kode Etik Profesi Akuntan Publik (KEPAP) yang ditetapkan IAPI tahun 2008. Berdasarkan hasil pembahasan yang telah dilakukan oleh KPAP, terdapat beberapa hal yang perlu diperhatikan dan ditambahkan dalam pengaturan Kode Etik ini sebelum ditetapkan dan diberlakukan (sesuai surat KPAP Nomor S-06/KPAP/2018), antara lain:
- Harmonisasi Objek yang Diatur dalam Kode Etik Profesi
Mengingat profesi Akuntan yang diatur oleh Menteri Keuangan saat ini adalah profesi Akuntan Publik, Akuntan Beregister serta Akuntan Berpraktik maka dalam penyusunan Kode Etik Profesi tersebut seyogyanya telah mempertimbangkan objek pengaturan bagi ketiga profesi tersebut karena acuannya hanya kepada 1 (satu) versi IESBA Code of Ethics. (Rekonsiliasi kode etik diperlukan antara ketiga asosiasi yang menaunginya IAPI, IAI dan IAMI). - Penambahan Substansi Pengaturan pada Bagian B dan C terkait dengan Respon atas Ketidakpatuhan pada Hukum dan Peraturan
Salah satu respon yang dibutuhkan adalah respon terkait dengan pencegahan transaksi keuangan mencurigakan (PP 43/2015) yang lebih lanjut pengaturannya dimuat dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 155/PMK.01/2017. Penambahan klausul pengaturan tersebut, telah dicantumkan pada Kode Etik Akuntan Profesional (IAI) yang sama-sama mengacu pada IESBA. Meskipun dalam Handbook of Code Ethics tidak serta merta mengatur ketentuan tersebut, namun dirasa perlu pengaturan bagi profesi akuntansi dalam rangka memitigasi dan mendukung upaya pemerintah terkait Pencegahan dan Pemberantasan TPPU (UU 8/2010). - Penambahan Klausul Pengaturan pada Beberapa Seksi/Sub-Seksi (sebagaimana detil lampiran yang telah disampaikan)
Atas usulan masukan KPAP sebagaimana dimaksud diatas, IAPI telah mengakomodir semua masukan KPAP diatas (kecuali point b) kedalam Kode Etik Profesi Akuntan Publik Edisi 2018. Selainjutanya, PPPK kembali menginisiasi pemberlakukan Non-Compliance with Laws and Regulations (NOCLAR) dalam penyatuan Kode Etik Akuntan Indonesia yang ditargetkan terbit di Tahun 2019.