KPAP memberikan perhatian khusus atas Rancangan Peraturan Menteri Perdagangan tentang Penyampaian Laporan Keuangan Tahunan Perusahaan yang sedang disusun oleh Direktur Bina Usaha dan Pelaku Distribusi. Selanjutnya dalam rangka penyempurnaan Permendag dimaksud, KPAP melalui surai Nomor S-08/KPAP/2018 menyampaikan beberapa masukan dengan rincian penjelasan sebagai berikut:
- Pijakan Regulasi/Landasan Hukum (Perluasan atas penyinergian kewajiban penyampaian laporan keuangan)
- Mekanisme Penyampaian Pelaporan (Mekanisme penyampaian laporan melalui sistem guna memudahkan konsolidasi dan pelaksanaan analisis)
- Klarifikasi Data Laporan (Optimalisasi peran Akuntan Publik dalam klarifikasi data laporan)
- Pemberian Manfaat bagi Pelaku Usaha
- Penyesuaian/Updating pada Beberapa Pengaturan Terkait
Atas usulan masukan KPAP sebagaimana dimaksud diatas, Kementerian Perdagangan telah mengakomodir usulan masukan KPAP dengan:
- penyesuaian Rancangan Peraturan Menteri Perdagangan tentang Penyampaian Laporan Keuangan Tahunan Perusahaan
- melakukan koordinasi dengan PPPK melalui kerjasama/MoU pertukaran data LKTP Kemendag dan Laporan Kegiatan Usaha Kemenkeu
- pelaksanaan LKTP Award.
Dengan single submission diharapkan dapat terciptanya Laporan Keuangan yang akuntabel yang secara tidak langsung akan mengarah pada peningkatan perekonomian negara.