Pertimbangan KPAP terkait Rancangan Peraturan Menteri Perdagangan tentang Penyampaian Laporan Keuangan Tahunan Perusahaan

KPAP memberikan perhatian khusus atas Rancangan Peraturan Menteri Perdagangan tentang Penyampaian Laporan Keuangan Tahunan Perusahaan yang sedang disusun oleh Direktur Bina Usaha dan Pelaku Distribusi. Selanjutnya dalam rangka penyempurnaan Permendag dimaksud, KPAP melalui surai   Nomor S-08/KPAP/2018 menyampaikan beberapa masukan dengan rincian penjelasan sebagai berikut:

  1. Pijakan Regulasi/Landasan Hukum (Perluasan atas penyinergian kewajiban penyampaian laporan keuangan)
  2. Mekanisme Penyampaian Pelaporan (Mekanisme penyampaian laporan melalui sistem guna memudahkan konsolidasi dan pelaksanaan analisis)
  3. Klarifikasi Data Laporan (Optimalisasi peran Akuntan Publik dalam klarifikasi data laporan)
  4. Pemberian Manfaat bagi Pelaku Usaha
  5. Penyesuaian/Updating pada Beberapa Pengaturan Terkait

Atas usulan masukan KPAP sebagaimana dimaksud diatas, Kementerian Perdagangan telah mengakomodir usulan masukan KPAP dengan:

  • penyesuaian Rancangan Peraturan Menteri Perdagangan tentang Penyampaian Laporan Keuangan Tahunan Perusahaan
  • melakukan koordinasi dengan PPPK melalui kerjasama/MoU pertukaran data LKTP Kemendag dan Laporan Kegiatan Usaha Kemenkeu
  • pelaksanaan LKTP Award.

Dengan single submission diharapkan dapat terciptanya Laporan Keuangan yang akuntabel yang secara tidak langsung akan mengarah pada peningkatan perekonomian negara.

Bagikan Artikel ini

Share on facebook
Facebook
Share on twitter
Twitter
Share on linkedin
LinkedIn
Share on email
Email
Share on whatsapp
WhatsApp

Artikel Terkait

Laporan Kegiatan KPAP 2023

KPAP telah menyampaikan hasil kinerja selama tahun 2023 dan rencana kerja tahun 2024 yang terangkum dalam Laporan Kegiatan KPAP Tahun 2023 kepada Menteri Keuangan. Laporan

Read More »

Langganan Informasi dan Berita

  • Daftarkan email Anda untuk menerima informasi dan berita terbaru dari laman KPAP. Tekan enter atau klik tombol di bawah untuk menyimpan.

Sekretariat KPAP