Dalam rangka menyelesaikan permohonan banding dengan adil melalui prosedur dan proses yang cepat, murah, sederhana, maka perlu dilakukan pembaharuan proses persidangan guna mengatasi kendala dan hambatan dalam penyelenggaraan persidangan banding di Komite Profesi Akuntan Publik dengan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi.
Merespons hal tersebut, Komite Profesi Akuntan Publik (KPAP) menyusun Rancangan Peraturan terkait Tata Cara dan Tata Tertib Persidangan Banding secara Elektronik di Komite Profesi Akuntan Publik. Rancangan peraturan komite dimaksud kami publikasikan guna memperoleh masukan dan/atau tanggapan dari publik. Masukan dan/atau tanggapan tersebut dapat disampaikan kepada kami melalui surel sekretariat@kpap.go.id.
Penerimaan masukan dan/atau tanggapan atas draf ini dibuka sampai dengan tanggal 29 Juli 2021.