Masukan dan Tanggapan Terhadap Rancangan Peraturan Menteri Keuangan tentang Pembinaan dan Pengawasan Akuntan Publik

Berkenaan dengan surat PPPK Nomor S-887/PPPK/2021 tanggal 28 Mei 2021 tentang Permintaan Masukan dan Tanggapan Terhadap Rancangan Peraturan Menteri Keuangan tentang Pembinaan dan Pengawasan Akuntan Publik, salah satu tanggapan KPAP diantaranya:

  1. KPAP setuju dengan penambahan ketentuan baru adanya kode QR pada lembar tanda tangan opini Akuntan Publik yang dimuat melalui sistem elektronik, dan sanksi yang diberikan apabila melanggar. Namun perlu dipertimbangan dampak hukum bagi penyelenggara sistem QR dalam kaitannya laporan auditor untuk mengurangi risiko tuntutan pihak ketiga di kemudian hari.  Tanda QR sesungguhnya sebagai alat untuk pengendalian laporan, untuk menurunkan risiko penyalahgunaan laporan auditor melalui kemudahan untuk identifikasi mana laporan asli dengan laporan tidak asli. Namun untuk menyatakan keaslian laporan auditor, pihak yang paling tepat memberikan konfirmasi adalah AP yang menerbitkan laporan tersebut.
  2. Pada Pasal 59 tentang Informasi Publik
    Penyediaan informasi publik semata-mata hanya berupa jumlah-jumlah staf dapat mendorong pengguna jasa untuk memilih menggunakan KAP yang jumlah staf nya lebih banyak dengan asumsi suatu adagium “big is good” sehingga kurang memberikan insentif bagi KAP dengan jumlah staf yang relatif lebih sedikit namun memiliki kualitas yang baik. KAP dengan kategori “small is beautiful” kurang mendapatkan insentif apabila keterbukaan informasi publik semata-mata hanya pada jumlah staf. 
    Selain itu, keterbukaan informasi apalagi dalam rangka untuk meningkatkan kualitas dan kepercayaan publik sebaiknya dilakukan oleh KAP-nya, bukan oleh PPPK selaku regulator.  Dalam RPMK dapat dicantumkan ketentuan bahwa KAP harus menerbitkan laporan transparansi kualitas melalui website KAP-nya atau media lain yang tepat seperti melalui website APAP.  Kebijakan ini dapat mem-benchmark pola di pasar modal, OJK sebagai regulator mengatur bahwa emiten harus mempublikasikan keterbukaan informasi melalui webiste emiten dan bursa efek, termasuk laporan tahunan.  Namun OJK tidak menyelenggarakan publikasi laporan-laporan keterbukaan informasi publik oleh emiten. 
  3. Terkait dengan pengaturan sistem elektronik pada Pasal 60, KPAP setuju dengan ketentuan sekarang yang memuat tentang Sistem Elektronik.

Bagikan Artikel ini

Share on facebook
Facebook
Share on twitter
Twitter
Share on linkedin
LinkedIn
Share on email
Email
Share on whatsapp
WhatsApp

Artikel Terkait

Laporan Kegiatan KPAP 2023

KPAP telah menyampaikan hasil kinerja selama tahun 2023 dan rencana kerja tahun 2024 yang terangkum dalam Laporan Kegiatan KPAP Tahun 2023 kepada Menteri Keuangan. Laporan

Read More »

Langganan Informasi dan Berita

  • Daftarkan email Anda untuk menerima informasi dan berita terbaru dari laman KPAP. Tekan enter atau klik tombol di bawah untuk menyimpan.

Sekretariat KPAP