Sehubungan dengan surat IAPI Nomor 0057/II/IAPI/2021 tanggal 2 Februari 2021 perihal Penerbitan Draf Eksposur 14 Standar Audit Revisi dan Baru, Tanggapan Komite Profesi Akuntan Publik atas Penerbitan Draft Eksposur 14 Standar Audit Revisi dan Baru sangat mengapresiasi atas upaya-upaya yang telah dilakukan Institut Akuntan Publik Indonesia (IAPI) sebagai Asosiasi Profesi Akuntan Publik yang berwenang untuk menyusun dan menetapkan Standar Profesional Akuntan Publik (SPAP) sesuai Undang-Undang nomor 5 tahun 2011 tentang Akuntan Publik (UU AP), terutama dalam penyusunan atau penyempurnaan standar. KPAP berharap upaya ini dapat terus ditingkatkan secara berkelanjutan agar perbedaan waktu penerapan antara SPAP dengan standar internasional (ISA) dapat dipersempit.
Selanjutnya, mengingat terdapat beberapa perubahan dan pemutakhiran dalam SA ini, KPAP berharap IAPI dapat melakukan sosialisasi secara masif sehingga pihak-pihak terkait seperti akuntan publik, pengguna jasa, dan akademisi dapat mengetahui adanya pemutakhiran ini.