Sehubungan dengan surat IAPI Nomor 1597/Xll/lAPl/2019 tanggal 9 Desember 2019 tentang Permohonan Saran dan Pertimbangan atas Surat dari OJK mengenai Commitment Letter, maka KPAP melakukan analisis atas surat dimaksud dan menyampaikan surat pertimbangan kepada IAPI dan PPPK. Dalam surat pertimbangan tersebut disampaikan antara lain sebagai berikut:
- Pada surat IAPI tersebut disampaikan bahwa KAP keberatan dengan substansi commitment letter yang disampaikan OJK dengan alasan antara lain sebagai berikut:
- relasi antara KAP di Indonesia dengan Kantor Akuntan Publik Asing (KAPA) atau Organisasi Audit Asing (OAA) bersifat membership dengan ruang lingkup pengaturan yang disepakati secara global diantara para anggotanya,
- sinkronisasi dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 5 tahun 2011 tentang Akuntan Publik, dan
- permintaan dari OJK tersebut memerlukan pembiayaan yang tidak murah sehingga sangat mungkin akan meningkatkan fee audit secara signifikan.
- KPAP mendukung peningkatan mutu pengawasan dan tanggung jawab oleh KAPA/OAA terhadap KAP. Hal ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas dan transparansi atas laporan keuangan yang diaudit oleh KAP. Namun, KPAP memahami kesulitan KAP dalam memenuhi commitment letter yang disampaikan OJK.
- Commitment letter hanya diberikan kepada KAP yang memiliki kerjasama dengan KAPA/OAA, hal tersebut dapat menyebabkan perbedaan persepsi bagi pengguna laporan keuangan, karena yang seharusnya menjaga dan meningkatkan kualitas audit adalah seluruh KAP di Indonesia, bukan hanya KAP yang memiliki kerjasama dengan KAPA/OAA.
- Berkaitan dengan penempatan satu pemimpin mutu KAPA/OAA pada KAP untuk memantau rencana kualitas audit, menurut KPAP hal tersebut bertentangan dengan semangat diterbitkannya Undang-Undang Nomor 5 tahun 2011 terutama terkait dengan tidak diperkenankannya KAPA/OAA hadir secara fisik membuka bisnisnya di Indonesia (commercial presence). Adapun yang dapat dilakukan oleh KAPA/OAA adalah melakukan kerjasama pencatuman nama dengan KAP di Indonesia, sehingga semua kegiatan pemberian jasa di jalankan oleh orang lokal. Selain itu penempatan satu pemimpin putu KAPA/OAA pada KAP akan berakibat bahwa informasi pada laporan keuangan perusahaan terutama pada perusahaan BUMN dan Instansi Pemerintah yang bersifat confidential dapat diakses secara bebas oleh orang asing.
- PPPK melalui UU Nomor 5 tahun 2011 tentang Akuntan Publik mengatur terkait pendaftaran KAPA/OAA. Sedangkan terkait pelaksanaan reviu dari KAPA/OAA merupakan bagian dari sistem pengendalian mutu KAP sebagaimana diatur dalam Standar Pengendalian Mutu (SPM) Nomor 1.
- KPAP menyarankan kepada IAPI dan PPPK untuk dapat mengkaji efektivitas penerapan Panduan Indikator Kualitas Audit pada KAP sehingga dapat membantu meningkatan kualitas jasa audit yang diberikan Akuntan Publik atau KAP.