KPAP Tetapkan Peraturan Sidang Banding Secara Elektronik

Komite Profesi Akuntan Publik (KPAP) telah menetapkan Peraturan terkait Tata Cara dan Tata Tertib Persidangan Banding secara Elektronik di Komite Profesi Akuntan Publik. Peraturan tersebut merupakan respons KPAP dalam rangka menyelesaikan permohonan banding dengan adil melalui prosedur dan proses yang cepat, murah, sederhana dengan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi.

Silakan unduh peraturan lengkapnya di bawah ini:

Peraturan KPAP No 1 Tahun 2021 Tentang Tata Cara dan Tata Tertib Persidangan Banding Secara Elektronik di Komite Profesi Akuntan Publik

Bagikan Artikel ini

Share on facebook
Facebook
Share on twitter
Twitter
Share on linkedin
LinkedIn
Share on email
Email
Share on whatsapp
WhatsApp

Artikel Terkait

Laporan Kegiatan KPAP 2023

KPAP telah menyampaikan hasil kinerja selama tahun 2023 dan rencana kerja tahun 2024 yang terangkum dalam Laporan Kegiatan KPAP Tahun 2023 kepada Menteri Keuangan. Laporan

Read More »

Langganan Informasi dan Berita

  • Daftarkan email Anda untuk menerima informasi dan berita terbaru dari laman KPAP. Tekan enter atau klik tombol di bawah untuk menyimpan.

Sekretariat KPAP