Komite Profesi Akuntan Publik (KPAP) telah menetapkan Peraturan terkait Tata Cara dan Tata Tertib Persidangan Banding secara Elektronik di Komite Profesi Akuntan Publik. Peraturan tersebut merupakan respons KPAP dalam rangka menyelesaikan permohonan banding dengan adil melalui prosedur dan proses yang cepat, murah, sederhana dengan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi.
Silakan unduh peraturan lengkapnya di bawah ini: