KPAP menyampaikan pertimbangan terkait permasalahan kap dalam daftar rekanan bank kepada pihak-pihak terkait (IAPI, PPPK, dan stakeholders lainnya). Pertimbangan yang diberikan tersebut merupakan hasil kajian yang salah satunya dilakukan dengan FGD (Focus Group Discussion) bersama berbagai pihak terkait serta telah mendapatkan saran dan masukan, yaitu dari Akuntan Publik dan KAP, bank, Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI), Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), Kementerian BUMN, Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), Kementerian Agama, dan Ikatan Komite Audit Indonesia (IKAI).
Salah satu pertimbangan yang diberikan kepada IAPI, diantaranya:
- Bekerja sama dengan PPPK dan pihak terkait lainnya untuk merumuskan penyempurnaan Indikator Kualitas Audit dan rancangan daftar KAP dengan kriteria tertentu yang berbasis kualitas dengan kriteria yang terbuka yang memungkinkan setiap Akuntan Publik dan/atau KAP meningkatkan kualitasnya, selanjutnya mensosialisasikan pada waktunya kepada berbagai pihak terkait;
- Meningkatkan kepercayaan pemangku kepentingan terhadap profesi Akuntan Publik antara lain dengan secara berkesinambungan memperbaiki kualitas AP/KAP serta optimalisasi pencapaian efektivitas Indikator Kualitas Audit;
- Melakukan kajian tentang pengaruh KAP dalam daftar rekanan bank terhadap potensi timbulnya monopoli dan persaingan usaha yang tidak sehat di antara AP dan/atau KAP. Apabila diperlukan, dalam menyusun kajian, IAPI dapat bekerjasama dengan PPPK;
- Melengkapi Keputusan Dewan Pengurus IAPI Nomor 4 Tahun 2018 tentang Panduan Indikator Kualitas Audit pada KAP dengan contoh implementasinya, agar memudahkan bagi KAP untuk menyusun Indikator Kualitas Audit; dan
- Mempublikasikan KAP-KAP yang telah menyusun Indikator Kualitas Audit atau instrumen lain yang mendorong peningkatan kualitas untuk meningkatkan kepercayaan publik.