Sertifikat menbentuk diferensiasi (pembedaan) dengan profesi lain, memaksa masyarakat menghormati profesi tersebut. Sertifikasi profesi seringkali menjadi prasyarat memperoleh izin praktik profesi. Sebagai misal, ikatan profesi seperti IAPI melakukan pengendalian praktik melalui sertifikasi dan izin praktik, pelanggaran kode etik profesi dan hukum menyebabkan izin praktik dicabut. Pengawasan dan penerimaan pengaduan masyarakat terhadap perilaku menyimpang anggota ikatan profesi dapat diproses sesuai AD-ART, Kode Etik dan Pedoman Profesi. Anggota profesi wajib mengikuti norma-norma tersebut karena takut izin praktik dicabut, berarti ia tak dapat mempunyai mata pencaharian sebagai akuntan eksternal professional.
Selengkapnya tulisan Dr. Jan Hoesada, Ak., M.M., CPA., Anggota KPAP Mewakili unsur Komite Standar Akuntansi Pemerintahan dapat diunduh pada tautan berikut ini:
Unduh versi PDF Berbagai Sertifikasi untuk Profesi Akuntan Publik