Istilah Pelaporan Keuangan dalam RUU Pelaporan Keuangan berkonotasi dan mencakupi segala jenis bentuk laporan berdimensi keuangan dan informasi terkait aspek keuangan seperti pertanggung-jawaban perbendaraan negara, pertanggung-jawaban realisasi anggaran, pertanggung-jawaban kinerja auditor negara, LAKIP dan Laporan Keuangan (LK). Istilah pelaporan keuangan naik daun, mengganti istilah laporan keuangan, tertengarai pada tataran kerangka konseptual SAK versi IFRS dan SAK versi IPSAS. Pada tataran IPSAS, pelaporan keuangan pemerintahan dapat mencakupi sepasang LK & GFS pemerintahan, Laporan Pertanggungjawaban Realisasi APBN/D, Laporan Pertanggungjawaban Perbendaharaan sesuai UU Perbendaharaan Negara, Laporan Pertanggungjawaban Pemeriksaan Keuangan Negara oleh BPK sesuai UU Pemeriksaan Negara, Laporan Pertanggungjawaban Komite Standar Akuntansi Pemerintahan sesuai UU Keuangan Negara, dan pelaporan LK Pemerintahan oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah sesuai UU Keuangan Negara, ditambah berbagai bentuk laporan lain seperti Laporan Pertanggungjawaban & Kinerja Dana Desa oleh Kementerian Desa, Laporan Pertanggungjawaban Bantuan Sosial oleh Kementerian Sosial.
Selengkapnya tulisan Dr. Jan Hoesada, Ak., M.M., CPA., Anggota KPAP Mewakili unsur Komite Standar Akuntansi Pemerintahan dapat diunduh pada tautan berikut ini: