Menurut Webster, istilah “Consideration“ mencakupi perhitungan (account), penasihatan (advisement), perdebatan, studi (telaah, mempelajari), diskusi dan pemikiran panjang dan dalam (deeliberation), refleksi (reflection) dan mawasdiri (introspection) yang berarti menggunakan konsep HAM (Apa yang tak anda sukai dilakukan orang pada diri anda, anda tidak akan melakukan hal itu), pemikiran mendalam (thought) bahkan perenungan bertaraf semedi atau tapa (meditation & contemplation), berfikir serius (pondering), pertimbangan dalam-dalam (rumination) dan habis-habisan (agonizing, exhausting), berintensi (premediation) berciri keengganan (hesitation) dan memilih tidak memutuskan (indecision).
Sebaliknya dari consideration (pertimbangan) adalah pertimbangan yang dilakukan cepat, dangkal, tidak berbasis kasih (unsympathetic treatment), bengis atau nirbelaskasihan (pittilessness, atau no pitty).
Sehingga pertimbangan berciri mulia akan dihormati pengambil keputusan, sebaliknya akan diabaikan pengambil keputusan penerima pertimbangan.
Kualitas pertimbangan mencipta kekuatan moral pertimbangan, mengatasi kekuatan hukum tentang bakalan keputusan.
Selengkapnya tulisan Dr. Jan Hoesada, Ak., M.M., CPA., Anggota KPAP Mewakili unsur Komite Standar Akuntansi Pemerintahan dapat diunduh pada tautan berikut ini: