Istilah Pertimbangan dalam Khasanah Hukum RI

Menurut Webster, istilah “Consideration“ mencakupi perhitungan (account), penasihatan (advisement), perdebatan, studi (telaah, mempelajari), diskusi dan pemikiran panjang dan dalam (deeliberation), refleksi (reflection) dan mawasdiri (introspection) yang berarti menggunakan konsep HAM (Apa yang tak anda sukai dilakukan orang pada diri anda, anda tidak akan melakukan hal itu), pemikiran mendalam (thought) bahkan perenungan bertaraf semedi atau tapa (meditation & contemplation), berfikir serius (pondering), pertimbangan dalam-dalam (rumination) dan habis-habisan (agonizing, exhausting), berintensi (premediation) berciri keengganan (hesitation) dan memilih tidak memutuskan (indecision).

Sebaliknya dari consideration (pertimbangan) adalah pertimbangan yang dilakukan cepat, dangkal, tidak berbasis kasih (unsympathetic treatment), bengis atau nirbelaskasihan (pittilessness, atau no pitty).

Sehingga pertimbangan berciri mulia akan dihormati pengambil keputusan, sebaliknya akan diabaikan pengambil keputusan penerima pertimbangan.

Kualitas pertimbangan mencipta kekuatan moral pertimbangan, mengatasi kekuatan hukum tentang bakalan keputusan.

Selengkapnya tulisan Dr. Jan Hoesada, Ak., M.M., CPA., Anggota KPAP Mewakili unsur Komite Standar Akuntansi Pemerintahan dapat diunduh pada tautan berikut ini:

klik disini untuk mengunduh

Bagikan Artikel ini

Share on facebook
Facebook
Share on twitter
Twitter
Share on linkedin
LinkedIn
Share on email
Email
Share on whatsapp
WhatsApp

Artikel Terkait

Laporan Kegiatan KPAP 2023

KPAP telah menyampaikan hasil kinerja selama tahun 2023 dan rencana kerja tahun 2024 yang terangkum dalam Laporan Kegiatan KPAP Tahun 2023 kepada Menteri Keuangan. Laporan

Read More »

Langganan Informasi dan Berita

  • Daftarkan email Anda untuk menerima informasi dan berita terbaru dari laman KPAP. Tekan enter atau klik tombol di bawah untuk menyimpan.

Sekretariat KPAP