IHT KPAP Perkuat Pemahaman Hukum atas Keputusan KPAP sebagai Objek Gugatan di PTUN

Jakarta, 26 Oktober 2026

Komite Profesi Akuntan Publik (KPAP) menyelenggarakan In House Training (IHT) secara hybrid pada Senin, 26 Oktober 2026, dengan mengangkat tema “Keputusan KPAP sebagai Objek Gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara”. Kegiatan ini dihadiri secara langsung oleh Ketua KPAP, Dr. Erawati, S.H., K.N., M.T., bersama Anggota dan Sekretariat KPAP. IHT diselenggarakan sebagai bagian dari upaya memperkuat pemahaman Anggota dan Sekretariat KPAP mengenai aspek hukum dan tata beracara yang berkaitan dengan pelaksanaan fungsi banding KPAP.

Kegiatan menghadirkan Yang Mulia Dr. Diana Malemita Ginting, Ak., S.H., M.Si., M.H., Hakim Agung pada Kamar Tata Usaha Negara Mahkamah Agung Republik Indonesia, sebagai narasumber dan didampingi Rendi Yurista, S.H., M.H., Hakim Yustisial Kamar TUN Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia. Dalam sambutannya, Ketua KPAP menekankan bahwa KPAP merupakan komite independen yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2011 tentang Akuntan Publik dan memiliki fungsi sebagai lembaga banding atas hasil pemeriksaan dan sanksi administratif yang ditetapkan Menteri Keuangan terhadap Akuntan Publik dan Kantor Akuntan Publik. Fungsi tersebut menuntut proses pengambilan keputusan yang cermat, adil, didukung dasar hukum yang tepat, serta memiliki pertimbangan yang jelas.

Materi yang disampaikan narasumber mengulas konstruksi hukum Keputusan Tata Usaha Negara (KTUN) dan kompetensi absolut Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN), termasuk perkembangan pengertian KTUN berdasarkan Undang-Undang Peradilan Tata Usaha Negara dan Undang-Undang Administrasi Pemerintahan. Pembahasan juga mencakup mekanisme upaya administratif, kewenangan PTUN setelah ditempuhnya upaya administratif, serta alur penyelesaian sengketa Tata Usaha Negara. Materi tersebut memberikan pemahaman mengenai unsur subjek, objek, dan bidang Tata Usaha Negara serta perluasan makna KTUN, termasuk keputusan yang bersifat final dalam arti luas dan berpotensi menimbulkan akibat hukum.

Salah satu pokok penting yang dibahas adalah kedudukan keputusan KPAP yang bersifat final dan mengikat. Berdasarkan materi IHT, sifat final dan mengikat tersebut berarti putusan KPAP mengakhiri proses banding administratif di lingkungan KPAP, namun tidak serta-merta menutup kemungkinan pengujian melalui PTUN. Narasumber juga menjelaskan bahwa KPAP merupakan lembaga banding administratif khusus yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2011, bukan lembaga peradilan maupun atasan hierarkis Menteri. Pembahasan turut dilengkapi dengan contoh perkara Nomor 109/G/2023/PTUN.JKT yang memberikan pembelajaran mengenai pentingnya pemenuhan upaya administratif sebelum suatu sengketa dapat diperiksa oleh PTUN.

Melalui kegiatan ini, KPAP diharapkan memperoleh pemahaman yang semakin komprehensif mengenai kewenangan, kedudukan hukum, serta konsekuensi yuridis dari setiap keputusan yang diambil dalam pelaksanaan fungsi banding. Pembelajaran tersebut diharapkan dapat menjadi dasar dalam menyempurnakan prosedur kerja dan panduan tata beracara banding KPAP, termasuk dalam aspek penerimaan permohonan, ketepatan waktu, kecukupan bukti, dokumentasi, dan penyusunan pertimbangan keputusan. Dengan demikian, pelaksanaan fungsi banding KPAP dapat terus diperkuat secara independen, adil, profesional, dan memberikan kepastian hukum bagi para pihak.

—

Penulis: Tikno Suhendro

Editor: Tri Wuri Handayani

Foto: Dandy Bintang T. R.

Bagikan Artikel ini

Facebook
Twitter
LinkedIn
Email
WhatsApp

Artikel Terkait

Laporan Kegiatan KPAP 2025

KPAP telah menyampaikan hasil kinerja selama tahun 2025 dan rencana kerja tahun 2026 yang terangkum dalam Laporan Kegiatan KPAP Tahun 2025 kepada Menteri Keuangan. Laporan

Read More »

Langganan Informasi dan Berita

© 2026 - Komite Profesi Akuntan Publik