Jakarta – Komite Profesi Akuntan Publik (KPAP) menyelenggarakan Webinar melalui YouTube dengan tema “Asurans atas Informasi Keberlanjutan: Arah Regulasi, Standar, dan Kesiapan Profesi” pada Kamis, 17 September 2026. Webinar ini mendiskusikan topik terkait isu asurans keberlanjutan dari tiga perspektif yang saling melengkapi: arah regulasi, kerangka standar, dan kesiapan implementasi oleh praktisi.
Narasumber yang dihadirkan adalah Jarot Suroyo – Deputi Direktur Senior Keuangan Berkelanjutan, Otoritas Jasa Keuangan; Steven Tanggara – Ketua DSPAP I IAPI; Albidin Linda – Partner dan CCaSS Leader KAP Purwanto Susanti dan Surja; dan Ika Merdekawati – Associate Director Climate Change and Sustainability Services KAP Purwanto Susanti dan Surja (EY Indonesia).
Dalam sambutannya Ketua KPAP, Erawati menyampaikan tujuan webinar ini diselenggarakan agar mendapatkan pandangan yang komprehensif terkait isu asurans keberlanjutan dari tiga perspektif. Dari sisi regulasi, akan diperoleh gambaran mengenai arah kebijakan pengungkapan dan verifikasi independen. Dari sisi standar, akan ada pemahaman perkembangan DE SAKb 5000 sebagai kerangka khusus perikatan asurans keberlanjutan. Sementara dari sisi praktik, akan dilihat kesiapan Kantor Akuntan Publik dalam memberikan jasa asurans, tantangan implementasi, serta kompetensi yang perlu diperkuat.
Jarot Suroyo, narasumber dari OJK, menyampaikan paparan mengenai arah kebijakan pengungkapan keberlanjutan di sektor jasa keuangan, termasuk bagaimana arah kewajiban assurance atau verifikasi independen tersebut ke depan. Jarot menyampaikan bahwa arah kebijakan ke depan tidak hanya memperkuat sustainability disclosure, tetapi juga membangun ekosistem yang mencakup tata kelola, manajemen risiko, data, emisi GRK, TKBI, hingga verifikasi yang dilakukan secara bertahap.
Steven Tanggara dari IAPI menyampaikan SAKb 5000 bukan hanya berbicara tentang apa yang di-assure, tetapi juga bagaimana assurance tersebut dilaksanakan secara lebih lengkap, komprehensif, berkualitas. Di dalamnya ada tuntutan mengenai kompetensi, etika dan independensi, manajemen mutu, kedalaman bukti, serta penggunaan pakar. Steven juga menekankan pentingnya penguatan sustainability competency, practical guidance and tools, serta practitioner capacity and readiness.
Sebagai praktisi, Albidin Linda dan Ika Merdekawati dari KAP Purwanto Susanti dan Surja menyampaikan bahwa fondasi sistem manajemen mutu dan praktik assurance di KAP pada dasarnya sudah tersedia, tetapi tetap perlu diselaraskan dengan karakteristik sustainability assurance. Pada tahap implementasi, tantangannya menjadi semakin konkret, bagaimana data dikumpulkan, siapa pemilik data, bagaimana validasi dan persetujuan dilakukan, bagaimana konsolidasi dan rekonsiliasi dilakukan, dan apakah seluruh proses tersebut meninggalkan jejak bukti yang memadai.
Dari seluruh pembahasan materi yang disampaikan dalam webinar ini, pesan penting yang yang disampaikan adalah bahwa penguatan asurans keberlanjutan tidak cukup hanya dengan hadirnya regulasi dan standar. Implementasinya membutuhkan kesiapan pada tiga sisi: (i) kesiapan entitas pelapor dalam membangun data, proses, pengendalian, dan dokumentasi yang andal; (ii) kesiapan profesi dalam memperkuat kompetensi, metodologi, manajemen mutu, dan akses terhadap keahlian yang relevan; serta (iii) kesiapan ekosistem melalui koordinasi antara regulator, penyusun standar, organisasi profesi, pelaku usaha, akademisi, dan penyedia jasa.
—
Foto: Dandy Bintang, Irvan Pratama Putra
Penulis: Tikno Suhendro
Editor: Tri Wuri Handayani






