PERTIMBANGAN

Tanggapan atas Exposure Draft Standar Audit (SA) 701, 706 (revisi), 710 (revisi), dan 720 (revisi)

Berkenaan dengan surat IAPI Nomor 2633/XII/Int-IAPI/2019 tanggal 30 Desember 2019 tentang penerbitan Exposure Draft (ED) Standar Audit (SA) 701 Pengomunikasian Hal Audit Utama dalam Laporan Auditor Independen, 706 (revisi) Paragraf Penekanan Suatu Hal dan Paragraf Hal Lain dalam Laporan Auditor Independen, 710 (revisi) Informasi Komparatif Angka Koresponding dan Laporan Auditor

Lihat Selengkapnya »

Tanggapan atas Surat dari Institut Akuntan Publik Indonesia (IAPI) mengenai Commitment Letter

Sehubungan dengan surat IAPI Nomor 1597/Xll/lAPl/2019 tanggal 9 Desember 2019 tentang Permohonan Saran dan Pertimbangan atas Surat dari OJK mengenai Commitment Letter, maka KPAP melakukan analisis atas surat dimaksud dan menyampaikan surat pertimbangan kepada IAPI dan PPPK. Dalam surat pertimbangan tersebut disampaikan antara lain sebagai berikut:  Pada surat IAPI tersebut

Lihat Selengkapnya »

Pertimbangan KPAP terkait Rancangan Peraturan Menteri Perdagangan tentang Penyampaian Laporan Keuangan Tahunan Perusahaan

KPAP memberikan perhatian khusus atas Rancangan Peraturan Menteri Perdagangan tentang Penyampaian Laporan Keuangan Tahunan Perusahaan yang sedang disusun oleh Direktur Bina Usaha dan Pelaku Distribusi. Selanjutnya dalam rangka penyempurnaan Permendag dimaksud, KPAP melalui surai   Nomor S-08/KPAP/2018 menyampaikan beberapa masukan dengan rincian penjelasan sebagai berikut: Pijakan Regulasi/Landasan Hukum (Perluasan atas penyinergian

Lihat Selengkapnya »

Pertimbangan KPAP terkait Exposure Draft Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan 70 (ED PSAK 70) Tentang Akuntansi Aset dan Liabilitas Pengampunan Pajak

ED PSAK 70 mengatur bagaimana mekanisme pencatatan aset dan liabilitas dari hasil tax amnesty. Adapun opsi yang diberikan, yaitu: Mengikuti standar akuntansi yang berlaku, mengakui aset atau liabilitas tax amnesty sesuai dengan ketentuan PSAK yang ada. Jika mengikuti standar akuntansi yang berlaku akan digunakan PSAK 25 koreksi kesalahan sebagai konsekuensinya,

Lihat Selengkapnya »

Pertimbangan KPAP terkait Rancangan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (RPOJK) tentang Tata Cara Dalam Menggunakan Jasa Akuntan Pubik dan KAP bagi Lembaga Yang Diawasi OJK

KPAP memberikan perhatian khusus atas Rancangan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (RPOJK) tentang Tata Cara Menggunakan Jasa Akuntan Publik dan KAP bagi Lembaga yang Diawasi OJK yang sedang disusun oleh OJK. RPOJK tersebut banyak memuat aturan terhadap Akuntan Publik dan KAP sebagai lembaga penunjang di OJK. KPAP mengapresiasi langkah yang dilakukan

Lihat Selengkapnya »

Langganan Informasi dan Berita

  • Daftarkan email Anda untuk menerima informasi dan berita terbaru dari laman KPAP. Tekan enter atau klik tombol di bawah untuk menyimpan.

Sekretariat KPAP