KPAP memberikan perhatian khusus atas Rancangan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (RPOJK) tentang Tata Cara Menggunakan Jasa Akuntan Publik dan KAP bagi Lembaga yang Diawasi OJK yang sedang disusun oleh OJK. RPOJK tersebut banyak memuat aturan terhadap Akuntan Publik dan KAP sebagai lembaga penunjang di OJK. KPAP mengapresiasi langkah yang dilakukan OJK dalam menyatukan beberapa regulasi/pengaturan yang berada dalam kewenangan OJK yaitu otoritas perbankan, pasar modal dan IKNB melalui Rancangan Peraturan OJK (RPOJK) tentang Tata Cara dalam Menggunakan Jasa AP dan KAP bagi Lembaga yang Diawasi oleh OJK. Pokok-pokok pertimbangan KPAP terkait substansi RPOJK disampaikan melalui surat Ketua KPAP Nomor S-006/KPAP/2016 tanggal 30 Juni 2016 yang kemudian ditindaklanjuti lagi dengan surat Nomor S-009/KPAP/2016 tanggal 16 Desember 2016, yang secara singkat dijelaskan sebagai berikut:
- Pendaftaran AP dan KAP (Perizinan/pendaftaran untuk AP dan KAP idealnya dilakukan satu pintu di PPPK)
- Persyaratan Independensi (Pengaturan rangkap jabatan dalam rangka independensi cukup mengacu pada UU Nomor 5 Tahun 2011, SPAP serta kode etik profesi)
- Rotasi Audit (Ketentuan rotasi audit mengacu pada PP 20/2015)
- Tambahan Cakupan Audit (Spesifik tambahan cakupan audit yang dipandang perlu ditambahkan dengan perikatan tersendiri di luar perikatan general audit)
- Perlindungan terhadap Lembaga dan Pemangku Kepentingan
- Pemberdayaan peran Manajemen, Komisaris/Komisaris Independen, dan Komite Audit dalam Peningkatan Kualitas Laporan Keuangan.
Selanjutnya atas usulan pertimbangan KPAP tersebut, pihak OJK setuju dan kemudian diakomodir dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 13 /POJK.03/2017 tentang Penggunaan Jasa Akuntan Publik dan Kantor Akuntan Publik dalam Kegiatan Jasa Keuangan.