Pertimbangan atas Rancangan Peraturan Menteri Keuangan (RPMK) tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2011 tentang Akuntan Publik
Beberapa topik pertimbangan yang dirumuskan oleh KPAP sebagai usulan masukan penyusunan RPMK tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2011 tentang Akuntan Publik, adalah: Regulasi terhadap Perizinan Akuntan Publik Asing (sebagai upaya perlindungan terhadap Akuntan Publik Indonesia) Cuti Profesi Akuntan Publik (keterkaitan cuti profesi dengan cuti keanggotaan asosiasi profesi) Benturan Kepentingan